Jakarta, CNN Indonesia -- Kisruh dualisme di internal Partai Golkar masih terus berlanjut. Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono tidak menyelesaikan dualisme tersebut, malah membuka babak baru pertarungan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
Kubu Agung Laksono mengklaim banyak DPD I dan II yang semula mendukung Aburizal Bakrie kini memberikan dukungan pada Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol yang dipimpi Agung. Memang, sejak beberapa waktu yang lalu banyak DPD yang hadir menyambangi Kantor DPP Partai Golkar yang dikuasai Agung.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Idrus Marham menilai sudah tidak perlu mengklaim dukungan lagi. (Lihat fokus:
Dua Golkar Berebut Lantai 12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bukan lagi jamannya mobilisasi dukungan. Sekarang jamannya tunggu putusan pengadilan, Munasnya sudah lewat," kata Idrus di kantor Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan dukungan-dukungan yang diklaim oleh Agung Cs tidak mempengaruhi fakta-fakta hukum yang telah dikantongi oleh kubu Aburizal mengenai Munas Jakarta yang dinilainya ilegal.
"Kalau sudah melakukan langkah-langkah yang tidak benar dan indikasi kepalsuan, kemudian ada dukungan (dari daerah atau fraksi) tidak serta merta menghilangkan pemalsuan itu," ujar Idrus tegas.
Bahkan, Idrus menekankan, dukungan-dukungan yang diklaim oleh pengurus Golkar Agung Laksono tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan karena dukungan tersebut bukanlah fakta hukum. "Mau melakukan mobilisasi seberapa pun, itu bukan fakta hukum. Janganlah kecerdasan hilang karena kekuasaaan," tegasnya. (Baca juga:
Yang Penting di Pengadilan, Bukan Mobilisasi Dukungan)
Kubu Aburizal kini tengah melakukan upaya hukum untuk membatalkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepengurusan Golkar hasil Munas di Jakarta.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai ilegalitas dari penyelenggaraan Munas Jakarta. Upaya hukum lainnya adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai putusan Yasonna dan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan yang kini dipimpin oleh Agung Laksono ini.
(Baca juga: Safari Politik, Idrus Marham: Kubu Agung Minta Perlindungan) (sur)