Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur telah memutus sementara gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim mengetuk palu dengan menunda pemberlakuan SK tersebut.
Putusan sela PTUN itu membuat Agung harus menunggu. Surat Keputusan Menkumham tak lagi dapat digunakan sebagai dasar kubunya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015.
Pakar hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai ada dua kemungkinan sikap hukum yang dapat muncul terkait keikutsertaan Golkar dalam pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, dasar pengajuan keikutsertaan Golkar dalam pilkada dapat menggunakan SK sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pada 2009," ujar Asep kepada CNN Indonesia (5/4). Munas enam tahun lalu itu mengukuhkan Aburizal Bakrie alias Ical sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal Golkar.
Kemungkinan kedua, terjadi kekosongan kepengurusan Golkar lantaran hasil Munas 2009 tersebut telah berakhir pada Oktober 2014.
Pada akhirnya, kata Asep, putusan akhir PTUN akan menjadi tonggak partai berusia 50 tahun itu untuk dapat melaju ke pilkada atau tidak. Masih ada celah bagi Agung untuk menang di putusan akhir. Nasib akhir Golkar tak tertebak.
"Kalau gugatan Ical ditolak, SK Menkumham sah. Dari situ, Agung boleh melakukan tindakan hukum sepanjang sudah inkrah," ujarnya. Jika hal ini terjadi, Agung adapat mengarahkan kader sekaligus loyalisnya di daerah dalam mengajukan calon pada pilkada.
Sebaliknya, apabila majelis hakim PTUN memutuskan untuk menerima gugatan Ical, maka Agung tak berkutik. Kedua kubu kembali pada posisi seri.
"Bila itu terjadi, kedua kubu harus menunggu putusan dari gugatan di Pengadilan Negeri untuk menentukan mana kepengurusan yang sah," kata Asep. (Baca juga:
Idrus Ancam Lapor Polisi Lagi Jika Kubu Agung Berulah)
Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik, jika penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan kasasi atas putusan itu hanya diajukan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Ketua Majelis PTUN Hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung Laksono. Hakim Teguh mengeluarkan tiga putusan sementara.
Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat. Kedua, memerintahkan Menkumham menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai kepengurusan Munas Ancol sampai ada keputusan tetap atas perkara ini. (Baca juga:
Menang Sementara, Loyalis Ical Temui Ketua DPR)
(sur/agk)