Jakarta, CNN Indonesia -- Pergeseran sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar pendukung Agung Laksono di komisi dan alat kelengkapan DPR oleh kubu Aburizal (Ical) tak ditanggapi pihak Agung. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar kubu Agung, Leo Nababan, menyebut tindakan kelompok Ical tersebut liar sehingga tidak perlu direspons.
“Enggak usah kita ambil tindakan, buat apa, karena kepengurusan Fraksi Golkar di bawah ARB (Aburizal Bakrie) itu liar,” kata Leo ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (13/4).
Leo memberi alasan kenapa ia menyebutnya liar karena fraksi adalah perpanjangan tangan partai dan kepengurusan Partai Golkar yang memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah pengurus kubu Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Leo, langkah kubu Ical tersebut sama sekali tidak sesuai aturan karena sampai saat ini kepengurusan Partai Golkar yang masih diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan Agung. “Surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan pihak Agung tidak dicabut,” tegas Leo.
Leo mengatakan, putusan sela PTUN atas SK Menkumham tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Golkar kubu Agung. “Keputusan sela itu urusan antara Menkumham dengan ARB,” kata Leo seraya menegaskan bahwa putusan sela yang menangguhkan pengesahan kepengurusan Agung tidak membatalkan legalitas SK Menkumham.
Loyalitas Agung ini menyatakan, kubu Agung wajar melakukan pergantian para kader Golkar yang bukan dari pendukungnya setelah keputusan Menkumham terbit. “Sudah seharusnya seperti itu karena pengurus Agung yang diakui dan sudah disahkan oleh pemerintah,” tutur Leo. “Kami hanya melaksanakan SK Menkumham.”
Leo lantas menyalahkan pihak pimpinan dan Setjen DPR yang waktu itu tidak mengesahkan kepengurusan Fraksi Golkar di bawah pimpinan Agung sehingga mengakibatkan situasi menjadi seperti sekarang. “Inilah akibat DPR memeriksa fraksi yang pengurusnya liar,” ucap Leo.
Partai Golkar kepengurusan Ical kembali melakukan rotasi terhadap tiga pendukung Agung di Senayan yaitu Fayakhun Andriadi, Meutya Viada Hafid, dan Dave Laksono. Sebelumnya pergeseran dilakukan terhadap Zainuddin Amali, Yayat Biaro, dan Adies Kadir.
Berdasarkan Surat bernomor SJ 00 287/FPG/DPRRI/IV/2015 tertanggal 9 April 2015, Fayakhun yang sebelumnya duduk di Komisi I DPR digeser ke Komisi VIII. Adapun Meutya yang tadinya duduk di Komisi I kini tidak lagi menempati komisi apapun. Selain itu nama Meutya juga dicoret dari posisi Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR.
(obs)