Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR kembali menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri. Hal yang dibahas adalah mengenai ketentuan kepengurusan parpol yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
Pembahasan tersebut merupakan hal yang cukup panas, pasalnya ini juga akan menyangkut ikut atau tidaknya Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 nanti.
Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan pembahasan tersebut berjalan alot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya lagi cari solusi. Tapi masing-masing punya argumentasi," ujar Yandri saat ditemui ditengah-tengah rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4) petang.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan ada beberapa solusi yang disuarakan dalam rapat Panja yang dilakukan secara tertutup tersebut. Salah satunya adalah dengan menggunakan hasil pengadilan yang terkini, meskipun bukan putusan inkrah.
"PAN memandang pakai saja putusan pengadilan terkini walaupun belum inkrah. Tidak perlu menunggu inkrah, kalau inkrah dan beda putusannya, ganti lagi," ujar Ketua DPP PAN. "Jangan sampai PPP dan Golkar tidak ikut Pilkada. Mereka sudah sah ikut 2014."
Selain itu, Yandri mengatakan ada pilihan untuk menunggu adanya putusan yang inkrah terlebih dahulu bagi partai yang bersengketa.
Saran lainnya adalah dengan mengupayakan islah. Saran ini sesuai dengan yang dipertahankan oleh KPU. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Ida Budhiati. "KPU tidak bisa menerima pendaftarannya partai bersengketa kecuali partai bentuk kepengurusan damai," ujarnya.
Kekuatan SK KemenkumhamIhwal pengaruh dari siapakah yang mengantongi SK Kemenkumham atas kepengurusan, Yandri menjelaskan, pada dasarnya UU mengatur rujukannya Menkumham. Kendati demikian, Yandri menilai Menkumham juga tidak bisa menjawab persoalan dualisme.
"Tapi berkaitan dengan yang bermasalah tadi, sedang dicarikan solusinya," kata Yandri.
Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai sebaiknya KPU berpegang pada SK Menkumham untuk menentukan kepengurusan parpol mana yang berhak mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. Permintaan tersebut disampaikan untuk menghindari absennya Golkar dan PPP dari penyelenggaraan Pilkada.
"Kalau kami di PDIP cukup berpatokan pada Menkumham," kata Wakil Sekretaris Fraksi PDIP ini.
Arif menjelaskan, KPU meminta agar dalam menentukan KPU menunggu sampai adanya keputusan inkrah di mana dua parpol yang bersengketa itu tidak ada yang bisa menjadi peserta pilkada.
"Nah kalau sampai inkrah, mau kapan? Justru menimbulkan ketidak pastian hukum. Kalau menurut saya, SK Kemenkumham, yang sudah ada saja," ujarnya.