Pilkada Serentak Tak Akan Tunggu Konflik Golkar-PPP Reda

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 07:47 WIB
Jusuf Kalla memastikan pemerintah tidak akan menunda gelaran pilkada serentak di 2015 hanya karena konflik Golkar dan PPP belum juga mereda.
warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. Kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan digelar bulan Desember tahun 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan gelaran pilkada serentak tetap dilaksanakan akhir 2015. Kepastian ini diberikan ditengah adanya dualisme kepengurusan dua partai, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya.

"Tidak (terpengaruh). Masa satu tahun tidak kelar, memangnya tidak mau Pilkada setahun hanya karena itu? Kan tidak," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta. (Baca juga: FITRA: Biaya Pilkada Sebaiknya dari APBN)

Kendati demikian, JK mengajak publik untuk menunggu akhir dari konflik dualisme kepengurusan partai Golkar dan PPP. Masa pendaftaran Pilkada terhitung mulai bulan Juli, oleh karenanya masih ada waktu dua bulan untuk mengakhiri konflik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengesahkan tujuh draf peraturan terkait pilkada karena tersangkut pada aturan yang belum mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI. Aturan ini berisikan peraturan terkait pencalonan.

Dalam peraturannya, KPU mengatakan partai yang masih berperkara hukum di pengadilan hanya dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Baca juga: Bawaslu Sayangkan UU Pilkada Tak Atur Sanksi Pidana)

Peraturan ini menafsirkan untuk Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus menunggu putusan tertinggi proses peradilan yang prosesnya cukup lama.

Namun, Panitia Kerja dari Komisi II berpendapat yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah adalah partai yang kepengurusannya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menjawab perbedaan tafsiran ini, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berjanji pihaknya akan menuntaskan semua draf peraturan terkait pilkada paling lambat pada Kamis (30/4). (Baca juga: 'Soeharto' Turun Tangan Dinginkan Beringin) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER