KPU Tak Boleh Terjerumus ke Konflik Internal Parpol

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 23:17 WIB
"Mereka tidak boleh ikut dalam pertentangan politik, tak boleh menjadi mediator. KPU harus berpegang pada kemandiriannya," ujar pengamat.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. Kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan digelar bulan Desember tahun 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Konflik kepengurusan yang terjadi di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan menempatkan Komisi Pemilihan Umum dalam posisi yang rumit.

Jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang, KPU belum mengambil keputusan terkait keikutsertaan kedua partai tersebut.

Pengamat pemilihan umum dari Para Syndicate, Toto Sugiarto, dan Ketua Kode Inisiatif, Very Junaidi, mengutarakan tuntutan serupa kepada KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya mendorong KPU untuk menjauhi pusaran politik yang begitu besar terkait keikutsertaan dua parpol yang sedang bersengketa ini.

"Mereka tidak boleh ikut dalam pertentangan politik, tak boleh menjadi mediator. KPU harus berpegang pada kemandiriannya," ujar Toto di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (28/4).

Pernyataan Toto ini muncul untuk menyikapi rekomendasi Komisi II DPR terhadap KPU.

Pada rapat panitia kerja Jumat (24/4) lalu, anggota dewan menyarankan KPU berpegang pada putusan pengadilan terakhir yang menangani kisruh Golkar dan PPP.

Namun, apabila jelang masa pencalonan pada 26 Juli belum ada putusan mengikat dan final, KPU disarankan berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah ada.

"Rekomendasi Komisi II, terutama yang menjadikan putusan pengadilan terakhir sebagai patokan bila belum ada putusan inkracht sebelum masa pencalonan, terlihat memiliki konflik kepentingan. Itu menguntungkan DPR yang dominan saat ini, yaitu Koalisi Merah Putih," ungkapnya.

Toto mengatakan, KPU sebaiknya memberikan tenggat waktu terakhir untuk penyelesaian konflik Golkar dan PPP.

"Masukan boleh diterima tapi keputusan tetap ditentukan komisioner KPU sendiri," katanya.

Sementara itu Veri meminta KPU mengambil kebijakan ketat tentang hanya parpol yang memenuhi syarat-syarat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sajalah yang dapat mengajukan calon kepala daerah.

"Kalau ada parpol yang berstatus quo, KPU bisa menganggap parpol itu tidak memiliki kepengurusan," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER