Jakarta, CNN Indonesia -- Dua menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR.
Hingga saat ini proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Puan dan Tjahjo yang sebelumnya bekerja di Komisi I belum dilakukan. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Proses penyiapan juga sedang berjalan. Ini (PAW) sedang di proses," tutur Hasto saat dihubungi, Rabu (13/5). (Baca juga:
PDIP: Reshuffle Bukan Terganjal Karena Tak Ada Restu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menjelaskan, tidak ada hal yang menghalangi proses PAW atas Puan dan Tjahjo. Padahal, dua Kader PDIP ini sudah tujuh bulan bekerja di lembaga eksekutif sebagai menteri.
"Tidak ada yang mengganjal. Cuma memang sebelumnya, pengganti Mbak Puan mendapatkan penugasan di tempat lain," jelas Hasto.
Hasto mengungkapkan, partai telah mempersiapkan Darmawan Prasodjo untuk menggantikan Puan di parlemen. Namun tidak dapat direalisasikan karena Darmawan ditunjuk menjadi Deputi Kepresidenan. (Baca juga:
Ekonom dan Pengusaha Dorong Jokowi-JK Reshuffle Kabinet)Sedangkan, lanjut Hasto, partai tengah mempersiapkan Tuti N. Roosdiono sebagai PAW Tjahhjo Kumolo. "Mbak Tuti, selama ini menangani hal-hal strategis luar negeri," tuturnya.
"Siapapun yang menggantikan Mbak Puan dan Mas Tjahjo harus berkualitas dan dipersiapkan sebaik-baiknya," tegas Hasto.
Mengenai PAW, memang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR. Dalam UU MD3, Bagian Keempat Belas mengenai Larangan dan Sanksi. Pasal 236 tertulis bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. (Baca juga:
PDIP Minta Jokowi Jelaskan Isu Perombakan Kabinet)Kemudian, mengenai proses pemilihan siapakah yang akan menjadi pengganti antar waktu tersebut diatur dalam UU MD3 bagian Keempat Pemberhentian Antarwaktu. Dalam Pasal 14 tertulis:
1. Pemberhentian anggota diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada PresidenSedangkan di Pasal 16, tertulis:1. Anggota yang berhenti antarwaktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (pit)