Dede Yusuf Ingin Serapan Jaminan Hari Tua Diperbesar

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2015 14:45 WIB
Besaran yang ada di aturan sama sekali tak tercantum dalam UU. Besaran JHT bisa diambil saat sudah mencapai 10 tahun kerja pun tidak disetujui oleh Dede.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 terpilih asal Partai Demokrat Dede Yusuf menghadiri pelantikan anggota DPR periode 2014- 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam aturan baru Jaminan Hari Tua milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, jumlah serapan gaji per bulan hanya sebesar tiga persen. Angka tersebut dipertanyakan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf karena dianggap terlalu kecil.

Dede mengatakan, jika angka tersebut tetap dipertahankan maka uang yang bisa diambil oleh para pekerja setelah bekerja selama lima tahun akan terlalu kecil. Dia mencontohkan dengan pekerja yang memiliki gaji Rp 2 juta per bulan.

"Kira-kira itu akan jadi Rp 60 ribu per bulan dan setahun ditambah segala macam menjadi Rp 1,5 juta. Lima tahun hanya Rp 7,5 juta, tidak banyak yang bisa dilakukan dengan itu," kata Dede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede mengakui dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan JHT bisa diambil setelah umur pekerja mencapai 56 tahun tapi bisa diambil sebagian. "Nah kalimatnya hanya sebagian dan setelah 10 tahun," katanya.

Besaran persen-persenan yang ada di aturan sama sekali tak tercantum dalam UU. Maka dari itu, besaran yang bisa diambil saat sudah mencapai 10 tahun kerja pun tidak disetujui oleh Dede.

"Jika 10 persen dari Rp 15 juta, hanya Rp 1,5 juta, buat apa. Itu akan kami negosiasikan agar kami inginnya bisa diambil hingga 50 persen," ujar Dede.

Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn kepada CNN Indonesia, Kamis (2/7).

Elvyn berpendapat kebijakan baru lebih ideal daripada sebelumnya yang menetapkan pencairan JHT bisa dilakukan ketika seseorang telah bekerja selama lima tahun. Dengan jangka waktu sepuluh tahun, kata Elvyn, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.

"Namanya juga Jaminan Hari Tua, jadi dananya memang diperuntukkan untuk hari tua. Masa kerja sepuluh tahun lebih ideal," katanya.

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER