Setya Novanto Yakin Agung-Ical Usung Calon yang Sama

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 15:53 WIB
Kedua kubu di Golkar telah sepakat untuk membentuk tim penjaringan untuk menentukan calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU.
Ketua DPR Setya Novanto (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Setya Novanto meyakini tidak akan ada permasalahan di internal partai saat mencalonkan kepala daerah di Pilkada 2015. Setya mengatakan hal itu dikarenakan adanya tim penjaringan yang dibentuk dan telah bekerja hingga saat ini.

"Pencalonan dari pihak Aburizal Bakrie dan Agung Laksono dengan satu calon ini yang disahkan," ucap Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Oleh karena itu, Setya pun tak mempersalahkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menolak putusan PTUN untuk menganulir keabsahan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono dan Zainudin Amali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi para pengurus Munas Jakarta saat ini pun berada di atas angin. Namun, kepengurusan Golkar pihak Aburizal Bakrie langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Saya apresiasi kubu Agung dan Ical, beri pengertian dan arti besar musyawarah yang memberi kemajuan besar," tuturnya.

Sebelumnya, ‎Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU dapat mengakomodir partai yang berselisih dengan menerima surat pencalonan kepala daerah yang sama, namun melalui dua berkas yang berbeda. Pendaftaran pasangan calon dari partai politik dimulai pada 26-28 Juli nanti.

Husni menjelaskan, sistem itu cukup aman. Sebab, apabila nantinya satu pihak dinyatakan sah dan bersifat inkrah, maka surat pencalonan yang lainnya tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar hasil Munas Jakarta Lawrence Siburian mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat tegas selaku penyelenggara Pilkada. Hal itu disampaikannya terkait pengusungan calon kepala daerah, terutama oleh partai yang berselisih.

"KPU jangan mencla-mencle, harus konsisten ikuti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015," ujar Lawrence.

Dalam Pasal 36 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur KPU untuk berpegang pada SK Kemenkumham dalam mengakomodir pasangan calon yang diajukan partai politik.

Kendati demikian, apabila SK Kemenkumham itu menjadi barang sengketa, KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER