Sebelum Diberhentikan, OC Kaligis Undur Diri dari NasDem

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 15:06 WIB
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menyatakan, Kaligis sudah berkomunikasi dengan dirinya dan menyatakan mundur dari kepengurusan partai.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis ternyata sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Mahkamah Partai dan Fungsionaris Partai Nasional Demokrat. Pengunduran diri ini terkait kasus suap yang menjeratnya. OC kini jadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kemarin malam beliau berkomunikasi dengan saya dan mengatakan mengundurkan diri dari Mahkamah Partai dan fungsionaris," kata Ketua umum NasDem Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Rabu (15/7).

Menurut Paloh, dalam saat berkomunikasi itu Kaligis juga menyatakan siap untuk mundur dari keanggotaannya di NasDem. Atas keputusan Kaligis itu, Paloh mengaku menghargai dan menerimanya. (Baca juga: OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Paloh juga mengatakan dengan mundurnya Kaligis dari keanggotaan partai, maka tidak ada sikap yang akan diambil partai untuk menindaklanjuti perkara Kaligis.

SIMAK FOKUS: OC Kaligis Terperangkap Suap

Paloh percaya Kaligis dapat mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebagai pengacara senior, Kaligis menurut Paloh sudah memahami seluk-beluk hukum.

"DPP tidak perlu memberikan bantuan hukum. Kaligis memiliki kapabilitas untuk itu," ucapnya.

Kemarin (14/7), OC Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper. (Baca juga: OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)

Setelah diperiksa sejak pukul 16.00 WIB, Ketua Mahkamah Partai NasDem ini resmi ditahan KPK. Kaligis keluar dari lobby gedung KPK mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan KPK' sekitar pukul 21.19 WIB.

OC Kaligis diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Penyidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam koper besar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER