KPU: Penundaan Pilkada Lebih Baik daripada Terbitkan Perppu

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 16:31 WIB
KPU menilai penerbitan perppu terkait calon tunggal pilkada tidak perlu dilakukan dan memilih untuk memaksimalkan aturan yang ada dalam UU Pilkada.
Ketua KPU Husni Kamil Malik (tengah) dan Menristek Dikti Mohamad Nasir (ketiga kiri) bertukar naskah nota kesepahaman di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7). KPU dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah calon kepala daerah dalam rangka Pilkada serentak 2015. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan resiko penundaan terhadap daerah yang hanya memiliki satu pasang calon tidak akan merugikan KPU. Hal itu, kata Husni telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU kan bukan perusahaan yang untung rugi, jadi tidak masalah (jika ada penundaan)," ujar Husni Kantor KPU, Jakarta, Jumar (31/7).

Selain itu, rapat antara KPU, kementerian dan lembaga yang mengurusi pilkada membahas calon tunggal, kerena kemungkinan itu sangat besar. Bahkan bergulir isu, jika pemerintah melalui Kementeriah Hukum dan HAM tengah mengkaji penerbitan Perppu calon tunggal pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni menambahkan, lontaran ide penerbitan Perppu muncul justru bukan dari Kementerian Dalam Negeri, melainkan dari kementerian lain. Padahal, sebelumnya kementerian yang dikabarkan mengusulkan adanya Perppu adalah Kemendagri.

"Dari Kemenkumham ya yang melontarkan ide agar pemerintah menyiapkan Perppu," kata Husni saat ditemui di kantor KPU, Jumat (31/7).

Meski mengakui pembahasan perihal Perppu itu ada, Husni mengatakan bahwa lembaga pimpinannya tidak ikut campur dalam prakteknya atau KPU tidak dalam posisi untuk ikut membahasnya.

"Itu kewenangan pemerintah dan soal pembuatan undang-undang juga kewenangan pemerintah bersama DPR RI. KPU tidak ikut dalam proses inisiasinya," katanya.

Tak lupa, Husni pun menegaskan sikap yang akan diambil KPU terkait Perppu tersebut. Meski tidak memiliki kewenangan, tapi sebagai penyelenggara pemilu KPU pun bersuara.

Husni menegaskan lembaga yang ia pimpin tidak mengharapkan pemerintah mengeluarkan Perppu untuk melapangkan jalan calon tunggal tersebut. Meskipun Perppu dikeluarkan setelah melewati batas tahapan, aturan tersebut baru bisa berlaku setelah tahapan selesai.

"Kami tidak mengharapkan karena (rangkaian) pilkada sudah jalan. Kita gunakan saja terlebih dahulu UU yang ada," kata Husni.

Sebelumnya Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan jumlah pasangan calon yang sudah mendaftar untuk ikut Pilkada 2015 berjumlah 827 pasang. Angka tersebut muncul atas verifikasi terbaru yang dilakukan anggota KPU hingga hari ini, Kamis (30/7).

Selain itu, Hadar juga telah membagi 827 pasangan calon tersebut ke beberapa aspek disesuaikan dengan jumlah daerah yang ikut dalam Pilkada 2015, yaitu 269 daerah.

"Untuk daerah yang tidak ada pendaftar ada satu, untuk yang pasangan calonnya baru satu pasang ada 12 daerah, untuk pasangan berjumlah dua ada di 83 daerah, untuk pasangan berjumlah tiga hingga empat pasang tersebar dalam 146 daerah, lima hingga enam pasang di 22 daerah, dan lima daerah dengan peserta lebih dari enam orang," kata Hadar saat menggelar jumpa pers di kantor KPU, Kamis malam.

Jika dipersentasekan, untuk daerah tak memiliki calon, yaitu Bolaang Mongondow Timur, memiliki persentase 0,37 persen. Sementara 12 daerah calon tunggal 4,46 persen, yang dua pasang di angka 30,85 persen, tiga hingga empat pasang 54,27 persen, lima hingga enam pasang 8,18 persen, dan daerah yang lebih dari enam pasang calon 1,86 persen.

Sebagai catatan, dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, sembilan daerah di antaranya adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Untuk 13 daerah yang jumlah pesertanya hanya satu pasang dan atau tidak ada sama sekali, KPU telah memutuskan untuk membuka pendaftaran tambahan yang akan dibuka besok, Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8). Jika setelah tanggal tersebut jumlah tidak bertambah maka 13 daerah tersebut terpaksa menunda pilkadanya hingga dua tahun mendatang. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER