Jokowi Bisa Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 10:48 WIB
Kenaikan tunjangan DPR yang sudah disetujui Menteri Keuangan bakal cair bulan depan. Namun bisa tidak terlaksana bila Presiden Joko Widodo membatalkannya.
Presiden Jokowi melakukan blusukan sekaligus membagikan sembako dan buku kepada warga Jakarta Selatan, Kamis (10/9). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan sudah disetujui Menteri Keuangan bisa tidak terlaksana bila Presiden Joko Widodo membatalkannya.

“Karena Presiden pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,” kata ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin kepada CNN Indonesia, Kamis (17/9).

Jadi, kata pendiri Sidin Constitution ini hanya Presiden yang berwenang menentukan anggaran. “Bukan menteri yang hanya pembantu Presiden. Harus Presiden,” ujar Irman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengakui dirinya sudah menyetujui usulan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh DPR. Namun pemerintah hanya mengabulkan sebagian dari total jumlah permintaan kenaikan tunjangan yang diajukan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) parlemen kepada pemerintah. (Baca: Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Dapat Restu Menkeu)

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau menarik kembali keputusan menteri keuangan tentang kenaikan tunjangan DPR.

“Soal kenaikan tunjangan itu dilakukan secara diam-diam dan sistematis dalam rangka 'suap' dalam bentuk tunjangan agar pemerintah bisa melemahkan karakter kritis pada DPR,” tutur Uchok kepada CNN Indonesia, Kamis (17/9). “Supaya DPR jangan mengganggu pemerintahan Jokowi-JK,” lanjut dia. (Baca: Permintaan Kenaikan Tunjangan DPR Diduga Bentuk Kongkalikong)

Menurut Uchok, Presiden Jokowi jangan hanya diam saja dan perlu segera mencabut persetujuan Menteri Keuangan. “Kalau tidak dilakukan nanti Presiden Jokowi yang disalahkan lagi karena telah menyetujui kenaikan tunjangan DPR itu melalui Menkeu,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan DPR.

Wakil Ketua BURT DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, kenaikan tunjangan dewan akan mulai diterima bulan depan. Ia mengklaim tunjangan itu juga bermanfaat bagi konstituen di daerah. "Sudah disetujui, bulan depan cair," kata Dimyati saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (16/9).

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER