Revisi UU DPR Buat KPK Tergantung Polisi dan Jaksa

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 09:00 WIB
Revisi UU yang tengah dilakukan DPR akan membuat KPK tak bisa berdiri sendiri saat menangani perkara, termasuk dalam penuntutan.
Pejalan kaki melewati Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menyebabkan komisi antirasuah tak dapat berdiri sendiri dalam penanganan perkara. KPK sepenuhnya akan bergantung dengan dua lembaga penegak hukum lainnya.

"Penindakan KPK secara materi dan administrasi sangat tergantung kepada usulan pihak ketiga," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono dalam pernyataan resmi yang diterima CNN Indonesia.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah Kepolisian dan Kejaksaan terkait pemilihan penyelidik sekaligus penunut. Merujuk Pasal 45 RUU KPK, "penyelidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK atas usulan dari Kepolisian atau Kejaksaan."

Ayat tersebut bertolak belakang dengan undang-undang yang kini berlaku dimana tak ada frasa "usulan dari Kepolisian atau Kejaksaan". Artinya, wewenang sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah.
Menurut Supriyadi, KPK tak selaiknya bergantung dengan dua lembaga itu termasuk dalam penuntutan. Dalam Pasal 7 huruf (d) RUU KPK, KPK tak lagi disebutkan memiliki wewenang penuntutan.
 
Kemudian, pada Pasal 53 RUU KPK diperjelas bahwa penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, jaksa diberi wewenang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, selama berdiri sejak 2003, kewenangan penuntutan juga diberikan kepada jaksa juga KPK. Sejak tahun 2004 hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil menggelar penuntutan 350 perkara dan sebanyak 297 perkara telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sementara 313 perkara telah dieksekusi.

"KPK harusnya diberikan mandat secara khusus untuk mengangkat penyidik atau penuntutnya sendiri," ucapnya.

Menurutnya, amandemen undang-undang telah membajak KPK secara institusional. "ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya merevisi UU KPK," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumya, RUU ini dibahas dalam rapat Badan Legislasi DPR Senin kemarin. Pengusulnya terdiri dari 45 politikus beragam fraksi di DPR. Mereka adalah 15 orang dari Fraksi PDI Perjuangan, 11 orang Fraksi NasDem, 9 orang Fraksi Golkar, 5 orang Fraksi PPP, 3 orang Fraksi Hanura, dan 2 orang Fraksi PKB. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER