Jokowi: Menteri Harus Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 13:56 WIB
Jika sampai akhir tahun ada instansi belum menindaklanjuti rekomendasi akan mempengaruhi penilaian hasil audit BPK seterusnya.
Laporan keuangan pemerintah. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja dilaporkan kepadanya.

Ketua BPK Harry Azhar Azis melaporkan kepada kepala negara bahwa performa yang baik ditunjukkan oleh pemerintah pusat, dimana pada tahun 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 61 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) atau 71 persen.

“Lima tahun yang lalu hanya 57 persen meski tahun ini masih ada yang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 7 LKKL,” kata Harry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi hal itu Jokowi menyampaikan apresiasi hasil pemeriksaan BPK. "Saya menyambut gembira hasil audit tersebut karena terjadi peningkatan kinerja pada instansi pemerintah dan lebih baik dari hasil tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.

Presiden pun langsung memerintahkan menteri-menteri yang hadir mendampinginya pada pertemuan itu, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo untuk segera mengawal tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.

BPK melaporkan adanya 10.154 temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2015 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama setengah tahun di 2015, BPK telah menyampaikan 24.169 rekomendasi senilai Rp 15,66 triliun kepada kementerian/lembaga yang diperiksa dan belum semua instansi menjalankan rekomendasi yang dibuatnya.


Harry mengungkapkan dari jumlah tersebut, 5.826 rekomendasi senilai Rp 256,10 miliar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Kemudian 9.068 rekomendasi senilai Rp 1,61 triliun belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut.

“Lalu ada 9.721 rekomendasi senilai Rp 13,8 triliun yang belum ditindaklanjuti serta empat rekomendasi senilai Rp 54,45 juta tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Harry di Istana Merdeka, Senin (12/10).

Menurut Harry jika sampai akhir tahun nanti masih ada instansi yang belum menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, maka hal tersebut akan mempengaruhi penilaian hasil audit yang dilakukan BPK untuk seterusnya.

IHPS I 2015 sendiri memuat ringkasan dari 666 objek pemeriksaan yang terdiri dari 117 objek pada pemerintah pusat, 518 objek pemerintah daerah dan BUMD, serta 31 objek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas 607 objek pemeriksaan keuangan, lima pemeriksaan kinerja, dan 54 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dari pemeriksaan atas 666 objek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 persoalan ketidakpatuhan terhadap aturan senilai Rp 33,46 triliun. Angka ini sudah termasuk total Rp 21,62 triliun ketidakpatuhan berdampak finansial. Selain itu, terdapat 7.544 masalah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).


Sedangkan untuk pemerintah daerah, selama semester I tahun 2015 BPK memeriksa 504 laporan keuangan pemda atau sebanyak 93,51 persen LKPD dari 539 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan (LK).

Hal ini mengalami perkembangan dari tahun sebelumnya yang dimuat dalam IHPS I Tahun 2014 yaitu sebanyak 456 LHP LKPD dari 524 pemerintah daerah yang wajib menyusun LKPD Tahun 2013. LKPD tahun 2013 yang memperoleh opini (wajar tanpa pengecualian) WTP sebanyak 29,96 persen dan tahun 2014 meningkat menjadi 49,80 persen.

IHPS I Tahun 2015 juga mengungkap 31 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya, terdiri atas enam pemeriksaan keuangan, dua pemeriksaan kinerja dan 23 PDDT.

Dalam hasil pemeriksaan atas enam laporan keuangan badan lainnya tahun 2014, BPK memberikan opini WTP atas empat LK badan lainnya, yaitu LK Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan Hulu Migas. Terhadap LK Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Badan Pengelolaan Dana Abadi Umat, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER