Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membebaskan anggota fraksinya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menentukan sikap atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Kebebasan yang sama juga dilakukan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada anggotanya yang duduk di MKD.
Sekretaris Fraksi PKS Sukamta mengatakan, tidak ada arahan pimpinan kepada Anggota PKS di MKD. "Tidak ada arahan. Kami membebaskan mereka bertindak," ujar Sukamta di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12).
Hal serupa disampaikan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Jazuli menuturkan, tidak ada arahan dari fraksi ke MKD karena tidak ingin mengintervensi proses pemeriksaan dan persidangan yang telah berlangsung selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedianya, MKD akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran Setya Novanto besok (16/12). Dia bahkan mengaku tidak mengetahui apa yang selama ini terjadi di internal MKD ataupun persidangan yang digelar secara tertutup.
"MKD itu punya otoritas. Tidak boleh ada intervensi fraksi. Dia meskipun anggotanya dari fraksi kan namanya mahkamah. Mahkamah tidak boleh ada intervensi," kata Jazuli.
Fraksi PKS memiliki satu perwakilan di MKD yakni Surahman Hidayat. Dia saat ini menjabat sebagai Ketua MKD. Surahman merupakan salah seorang yang setuju agar aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengenai Setya Novanto dapat disidangkan.
Sudirman mengadu, Setya diduga telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi melancarkan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua. Pencatutan itu diduga saat Setya berbincang dengan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo mengaku tidak ada arahan khusus yang diberikan fraksi kepada anggotanya di MKD jelang putusan dugaan pelanggaran etika Setya.
(Baca:
PAN Dukung Setya Novanto Dicopot dari Jabatan Ketua DPR)
"Kami serahkan kepada mereka. Karena mereka yang bergelut setiap harinya," ujar Arif Wibowo di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12).
Namun dia mengingatkan agar putusan MKD tetap menjaga harkat, martabat, dan kehormatan DPR secara institusional. Putusan diminta mempertimbangkan banyak aspek, seperti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Lembaga politik tidak bisa dipisahkan dari situasi sosial. Silakan teman disana ambil kebijakan," tuturnya.
Fraksi PDIP memiliki tiga perwakilan di MKD. Mereka adalah Junimart Girsang (Wakil Ketua), Muhammad Prakosa (A3nggota) dan Risa Mariska (Anggota). Junimart dan Risa merupakan anggota Komisi Hukum DPR RI. Sementara, Prakosa adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Risa menggantikan posisi Marsiaman Saragih. Dia menggantikan Marsiaman, yang juga Anggota Komisi Hukum DPR, pada pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/12) lalu. Saat itu, Risa mengaku menggantikan Marsiaman yang sedang berhalangan hadir.
Perbedaan suara antar anggota MKD dari Fraksi PDIP juga pernah terjadi, yakni pada saat menentukan dibuka atau ditutupnya pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto. Saat itu, hanya Junimart Girsang yang setuju agar persidangan terbuka. Prakosa dan Marsiaman setuju agar sidang dilakukan secara tertutup.
(rdk)