Tentukan Sikap soal RUU, PKS Tunggu Masukan Komisioner KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 09:22 WIB
PKS membutuhkan keterangan KPK agar mendapat argumen dan pandangan yang jelas terhadap poin-poin revisi.
PKS sejauh ini belum menentukan sikap soal Revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menyatakan fraksi partainya belum memiliki sikap resmi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus senior PKS itu menyebutkan partainya masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama dari pimpinan atau Komisioner KPK.


"Kami sementara ini masih menunggu masukan dari berbagai pihak. Belum tentukan sikap. Karena kami juga belum mendengar masukan dari KPK," kata Al Muzzammil di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Al Muzzammil mengatakan pembentukan dewan pengawas dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam revisi UU KPK diperlukan. Sebab, menurutnya kinerja KPK perlu diawasi. Tidak sebatas komite etik yang berada di internal KPK.

Sedangkan untuk SP3, Al Muzzammil menyatakan saat ini banyak orang yang belum naik statusnya menjadi terdakwa setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Padahal, kasusnya sudah berlangsung bertahun-tahun.

Anggota Komisi IV ini mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan KPK agar mendapat argumen dan pandangan yang jelas terhadap poin-poin revisi. KPK menurut Muzammil akan diundang kembali dalam rapat panitia kerja (Panja) harmonisasi revisi UU KPK.

"Kami masih perlu mendengar dari pihak KPK agar lebih balance. Kami akan undang di Panja," kata Al Muzzammil.

Selain itu, Al Muzzammil menilai diperlukan suatu mekanisme yang mengatur agar Komisioner KPK tidak boleh mengundurkan diri di tengah masa jabatan. Apalagi pengunduran diri itu terkait keinginan untuk mencalon diri di jabatan politik.

Aturan itu kata Al Muzzammil untuk menghindari politik transaksional diantara Komisioner KPK dengan partai politik. Namun, jika komisioner tersebut sudah tidak lagi menjabat maka hal itu tak menjadi soal.

Kemarin, Baleg memutuskan membentuk panitia kerja harmonisasi revisi UU KPK setelah mendengar masukan dua pakar hukum pidana.

Panja Harmonisasi akan melakukan pemantapan terhadap substansi revisi UU KPK. Pemantapan itu dilakukan agara draf revisi UU KPK tidak bertentangan dengan konstitusi, UU lainnya dan rencana strategis pemerintah.

Adapun mekanisme yang menandakan pembahasan revisi UU KPK dimulai setelah Panja Harmonisasi dan Baleg memutuskan revisi menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu akan dilaporkan ke Badan Musyawarah DPR. Setelah itu baru dibawa ke paripurna untuk disahkan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER