DPR Tolak Deponering Abraham Samad-Bambang Widjojanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 19:10 WIB
Syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai DPR tak terpenuhi sebab Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bukan lagi komisioner KPK.
Syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai DPR tak terpenuhi sebab Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bukan lagi komisioner KPK. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum DPR menolak deponering atas kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Deponering atas keduanya tengah dipertimbangkan Kejaksaan Agung yang kemudian meminta pendapat kepada Komisi III.

Penolakan deponering alias pengesampingan perkara demi kepentingan umum, menurut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, merupakan hasil keputusan rapat internal komisi yang dihadiri seluruh fraksi di DPR.

Rapat Komisi III itu menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.
"Komisi III menilai tidak ada kepentingan umum yang mendukung untuk pemberian deponering. Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR untuk menyerahkan ke Kejaksaan," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, ia tidak akan mempermasalahkan jika Jaksa Agung nantinya tetap memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komisi III, kata Bambang, hanya memberikan pandangan bahwa tidak terdapat unsur mendukung untuk pengesampingan perkara. “Artinya mengembalikan sepenuhnya hak itu ke Kejaksaan.”

Dibandingkan dengan Antasari

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan tidak memenuhinya unsur kepentingan umum ialah karena Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kini tak lagi menjabat sebagai pemimpin KPK.

"Berbeda dengan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang dulu masih menjabat pimpinan KPK sehingga ada kepentingan umumnya (untuk deponering)," kata Desmond.

Politikus Gerindra itu juga membandingkan dengan saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar tidak diberikan deponering atas kasus yang menjeratnya. Padahal, ujar Desmond, saat itu KPK sedang berada dalam performa terbaik.
Desmond berpendapat, pemberian deponering bisa menggambarkan tidak profesionalnya Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Lebih jauh, kata Desmond, deponering atas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga berpotensi mendegradasi institusi Kepolisian.

"Hal inilah yang membuat kami harus menolak (pemberian deponering)," kata Desmond.

Dianggap mengintervensi

Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP, menyatakan berkas perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pemberian deponering dapat dinilai sebagai upaya intervensi hukum dan berpotensi menggangu proses peradilan.

"Hampir semua fraksi mengatakan (deponering) nanti dianggap bagian dari intervensi Presiden terhadap penegakan hukum," kata Trimedya.

Menurut Trimedya, permintaan pendapat kepada DPR oleh Kejaksaan Agung soal deponering merupakan hal baru, sebab sejak dulu tak pernah ada keterlibatan DPR dalam pemberian deponering.

Meski demikian, kata Trimedya, Komisi Hukum DPR tidak akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebab dalam surat pertimbangannya ke DPR, Jaksa Agung telah memuat alasan dan pertimbangan dalam memberikan pertimbangan deponering.

"Jadi kalau kami meminta lagi Jaksa Agung kemari, tidak ada urgensinya. Karena surat sudah memuat alasan sosiologis, filosofis, yuridis," kata Trimedya.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat mestinya Jaksa Agung harus yakin jika unsur-unsur perkara telah terpenuhi sebagai pertimbangan pemberian deponering, sehingga tak perlu sampai meminta pertimbangan DPR.

Permintaan pandangan kepada DPR, di mata Arsul, seperti mencari legitimasi dan backup politik untuk memberikan deponering atas Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Jangan minta backup dari lembaga DPR. Risiko politik jangan dibagi-bagi sama DPR dong," ucap Arsul.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengirimkan surat pertimbangam deponering atas Abraham dan Bambang ke DPR. Dalam surat itu terdapat tiga alasan diberikannya deponering, yakni alasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Pertama terkait alasan filosofis, karena dinilai terjadi kegaduhan publik akibat terganggunya harmonisasi antarinstitusi penegak hukum sehingga hukum tidak dapat terwujud secara maksimal.

Kedua terkait alasan sosiologis, karena terganggunya pemberantasan korupsi sebab tersangka adalah tokoh dan aktivis yang diakui luas oleh masyarakat.

Terakhir terkait alasan yuridis, yakni dalam rangka mewujudkan kepastian hukum demi kepentingan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER