PPP Djan Klaim Tak Miliki Masalah dengan Kubu Romi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 17:47 WIB
Keputusan Yasonna Laoly menghidupkan kembali SK Muktamar Bandung dimaknai sebagai langkah untuk segera islah.
Sesepuh PPP dalam pertemuan di Restoran Puang Oca. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinmi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah menyatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyalahgunakan kekuasaan dalam mengatasi persoalan di tubuh partai berlambang kabah itu.

Meski demikian, Dimyati mengklaim dirinya dan kubu Muktamar Jakarta tidak memiliki masalah dengan kubu Romahurmuziy (Romi) hasil Muktamar Surabaya.

"Kami dengan pihak Romi cs tidak ada masalah. Kalau bertemu malah memberikan selamat karena punya legal standing baru," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/2).
Langkah Yasonna menghidupkan kembali surat keputusan (SK) Muktamar Bandung selama enam bulan, dinilai Dimyati semakin memperkeruh suasana. Pasalnya, kini terdapat dua pengurus yang memiliki aspek legal hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, SK bernomor HH-20-AH, 11.01 TAHUN 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, dihidupkan kembali selama enam bulan.

Kedua, dalam keputusannya, Oktober lalu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy, sah.

Menurut Dimyati, keputusan Yasonna mengeluarkan SK adalah hak sepenuhnya politikus PDI Perjuangan tersebut. Namun, dia mengingatkan hal itu justru menunjukan Yasonna telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Jadi silakan apa yang mau dilakukan, lakukanlah. Masalah kami adalah dengan Menkumham," kata Dimyati.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung Syaifullah Tamliha meminta agar keputusan Yasonna menghidupkan kembali SK Muktamar Bandung dimaknai sebagai langkah untuk segera islah.

"Pemerintah ingin mencoba mencari formulasi mnyelesaikan konflik ini, karena tidak mudah menggabungungkan faksi yang ada di PPP. Sekarang tinggal bagaimana PPP memaknai putusan pemerintah," ujar Syaifullah.

Pasalnya, konflik yang berlarut-larut di proses hukum menurutnya tak akan pernah selesai. Proses politik dinilainya lebih tepat untuk menyelesaikan persoalan.

Selain itu, jika tak segera selesai di 2016 dan proses hukum terus berjalan, maka PPP disebutnya akan terancam eksistensinya sebagai partai politik dan keikutsertaan dalam Pilkada 2017 dan Pemilu serentak 2019.
"Kalau masih ada yang menggugat Menkumham, maka PPP akan terancam menjadi organisasi masyarakat (ormas). Kalau tidak selesai pada tahun 2016, maka PPP terancam tidak bisa ikut Pilkada serentak 2017, berujung tidak bisa ikut pemilu legislatif dan presiden." ujar Syaifullah.

Sementara itu, pengurus harian DPP PPP hasil Muktamar Bandung akan menggelar rapat internal pengurus harian malam ini.

"Rapat pengurus harian DPP PPP Muktamar Bandung. Jam 7 malam, di kediaman dinas Lukman Hakim Saifudin," kata Syaifullah. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER