Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pengurangan ambang batas untuk calon yang diusung partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 masih menjadi usul DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo saat ini mengkonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo.
Usul tersebut ialah syarat dukungan calon independen tetap 6,5-10 persen, sementara calon dari partai politik 15-20 persen.
"Parpol setuju, Mendagri juga, tapi Mendagri belum berani menyampaikan ini sebagai usulan pemerintah karena harus konsultasi dulu ke Presiden," kata Lukman di Gedung DPR, Selasa (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 40 ayat 1 draf revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur, calon independen dapat mencalonkan diri jika sudah mengantongi dukungan 6,5-10 persen jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Persentase dipengaruhi jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.
Sementara itu, Pasal 41 ayat 1 huruf d pada draf yang sama mengatur, parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
"Jadi ambang batas untuk parpol turun di persentase 15 persen. Ini sesuai dengan asas keadilan," ucap Lukman.
Karenanya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan, target DPR menyelesaikan revisi UU Pilkada akhir bulan ini akan mundur. DPR pada 29 April akan memasuki masa reses.
"Pemerintah minta pembahasannya sampai akhir bulan Mei. Jika bulan ini tidak dilanjutkan setelah reses pada 17 sampai 30 Mei," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di Komisi II DPR menolak ambang batas parpol dan mendukung kenaikan syarat calon independen. Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo berpendapat, kenaikan syarat dukungan calon independen perlu menyesuaikan ambang batas calon yang diusung parpol.
"Setidaknya disesuaikan secara proporsional dengan perolehan kursi DPRD dan suara pemilu," kata, Jumat (15/4).
Legislator PPP Amirul Tamim berpendapat, ambang batas parpol perlu dihilangkan. Menurutnya, itu akan memberi ruang bagi tokoh potensial. Persentase ambang batas membuka diberikannya mahar politik calon ke parpol.
"Ketentuan ini membatasi parpol dan berimplikasi pada terbatasnya keikutsertaan parpol," tuturnya.
(rdk)