Kemdagri Siapkan Izin Cuti Petahana Peserta Pilkada 2017

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 16:12 WIB
Selama cuti, tugas kepala daerah akan digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemdagri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang memasuki ruang sidang pleno uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). (ANTARA FOTO/Widodo S).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menyiapkan izin cuti bagi gubernur petahana yang mengikuti Pilkada 2017. Izin cuti disiapkan walau nantinya tak ada permohonan cuti yang disampaikan gubernur petahana kepada Kemdagri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, izin cuti akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Izin diberikan usai Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon kepala daerah di Pilkada 2017, 24 Oktober mendatang.

"Berangkat dari form kesediaan petahana untuk cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangan dan diserahkan ke KPU, Kemdagri melalui Dirjen Otda akan segera siapkan cutinya, dengan atau tanpa pengusulan petahana yang bersangkutan," kata Tjahjo di Kemdagri, Jakarta, Senin (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti menjadi kewajiban bagi kepala daerah petahana yang mengikuti Pilkada 2017. Peraturan cuti akan berlaku selama masa kampanye Pilkada 2017 berlangsung, sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Selama cuti, tugas kepala daerah akan digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemdagri. Pelaksana tugas kepala daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Tugas utama pelaksana tugas adalah menyukseskan Pilkada, penyusunan APBD 2017, penyusunan penataan SKPD dan personelnya, serta administrasi penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari," ujarnya.

Pelaksana tugas kepala daerah akan dilantik pada 26 Oktober 2016 dan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.

Sebelum melantik pelaksana tugas jabatan gubernur, Kemdagri telah mengirim surat pernyataan ke kepala daerah tujuh provinsi. Surat itu berisi permintaan usul dari gubernur petahana terkait nama pelaksana tugas di daerahnya.
Saat ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang dalam proses sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti calon petahana.

Adapun dalam proses sidang di MK, Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan memberikan kesaksian bahwa Presiden Joko Widodo meminta peraturan terkait cuti selama masa kampanye bagi calon petahana tetap dipertahankan.

"Sebaiknya cuti petahana selama kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujar Djohermansyah bersaksi sebagai ahli Presiden pada sidang uji materi UU Pilkada, Kamis (6/10).
Sebelumnya, ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, boleh untuk tidak cuti saat kampanye jika memang Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatannya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER