Pemerintah Tetap Gaji Petahana yang Cuti untuk Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 13:43 WIB
Selain gaji, kepala daerah petahana yang cuti karena Pilkada juga mendapat enam tunjangan seperti tunjangan jabatan, beras, dan tunjangan istri.
Gubernur Banten Rano Karno termasuk calon petahana yang akan menjalankan cuti selama masa kampanye Pilkada serentak, akhir bulan ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala daerah petahana yang mengikuti Pilkada 2017 dipastikan tetap menerima gaji pokok sebagai pejabat daerah saat mereka memasuki masa cuti akhir bulan ini.

Selain gaji pokok, kepala daerah petahana juga akan tetap menerima enam jenis tunjangan selama cuti di masa kampanye Pilkada 2017. Keenam tunjangan yang tetap diberikan adalah tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja dan kecelakaan kerja.

"Diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 itu ada tujuh item (tunjangan) yang masih boleh diterima. Itu hal yang melekat pada dirinya, tetapi fasilitas pendukung seperti mobil, kendaraan dinas, ajudan, tidak bisa digunakan," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) Kemdagri Akmal Malik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas pendukung yang tidak bisa digunakan petahana nantinya dapat dimanfaatkan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemdagri. Penggunaan fasilitas pendukung oleh pelaksana tugas kepala daerah akan berlaku hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada, 11 Februari 2017.

Menurut Akmal, di Pilkada 2017 nanti ada 40 pelaksana tugas kepala daerah yang akan bertugas. Pelaksana tugas akan menjalankan tugasnya di 5 provinsi, 26 kabupaten, dan 9 kota.

"Dari jumlah itu, kurang lebih 21 jabatan di antaranya juga akan berakhir masa jabatannya sebelum 11 Februari. Jabatan kepala daerah yang habis ada di 4 provinsi, 15 kabupaten, dan 2 kota," katanya.

Status seorang pelaksana tugas dapat beralih menjadi pejabat daerah jika ia ditugaskan di wilayah yang akan habis masa kepemimpinan daerahnya. Jabatan pelaksana tugas atau pejabat daerah akan disandang hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER