Sengkarut Kebijakan Ahok dan Soni Terkait Duit Rp70 Triliun

Puput Tripeni Juniman & Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 25 Nov 2016 13:06 WIB
Nominal anggaran KUA-PPAS Rp70,28 triliun yang dikucurkan dari APBD DKI itu lebih besar Rp2 triliun dari jumlah yang disusun oleh Ahok.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama masa cuti untuk kampanye. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru saja menyepakati dokumen awal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yakni Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). KUA-PPAS itu meningkat jadi Rp70,28 triliun.

Akan tetapi, kesepakatan itu menuai perbedaan pendapat antara Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Eksekutif dan legislatif menyepakati besaran KUA-PPAS itu sebesar Rp70,28 triliun atau meningkat Rp2 triliun dari KUA-PPAS yang sebelumnya sempat disusun oleh Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Soni, perbedaan dalam KUA-PPAS yang disusun itu wajar terjadi karena sudah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif selama dua pekan pada awal bulan ini.

"KUA-PPAS itu kesepakatan eksekutif dan legislatif. KUA-PPAS yang sebelumnya itu disampaikan tapi belum dibahas posisinya. Jadi KUA-PPAS itu belum disusun ketika Pak Ahok pergi, toh. Itu disusun oleh eksekutif, tapi pembahasannya yang real ya kemarin itu," kata Soni di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta, Jumat (25/11).

Soni menuturkan, peningkatan anggaran dapat terjadi karena ada penambahan pendapatan Pemprov DKI Jakarta yang harus dioptimalkan. Soni berpendapat anggaran itu bisa digunakan untuk pembebasan lahan dan peningkatan sarana prasarana, seperti taman dan rumah susun.

"Apakah dimungkinkan untuk peningkatan? Iya dimungkinkan. Apakah ada pembongkaran? Tidak ada, semua bersih," ujar Soni.

Dalam KUA-PPAS itu, terdapat juga dana hibah untuk organisasi kebudayaan, Bamus Betawi sebesar Rp5 miliar. Padahal, Ahok sebelumnya menyatakan bakal menghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi karena diduga bermain politik.

Soni mengatakan, pemberian dana kepada Bamus Betawi karena ada keharusan untuk melestarikan kebudayaan betawi seiring dengan pembangunan DKI Jakarta. Soni juga berpendapat persoalan antara Ahok dengan Bamus Betawi sebaiknya diselesaikan dengan berdialog, bukan memutus anggaran.

Ahok Berpendapat Lain

Di sisi lain, Gubernur nonaktif Ahok tak sependapat dengan KUA-PPAS yang sudah disepakati itu. Menurutnya, Plt Gubernur tidak berhak untuk menyusun anggaran yang telah ia susun sebelum mengajukan cuti kampanye. 

"Terus masa pas saya masuk di bulan Februari nanti, saya mengerjakan APBD yang dikerjakan oleh seorang Plt. Bagaimana mungkin saya mesti tanggung-jawab APBD 2017 yang bukan saya yang susun," kata Ahok di Rumah Lembang, kemarin (24/11).

Ahok juga tak setuju alokasi anggaran untuk Bamus Betawi. Menurutnya, anggaran untuk kebudayaan Betawi sudah tersedia di Unit Pelaksana Tugas Situ Babakan.

"Saya tidak mengatakan tidak mendukung budaya Betawi, lho. Saya katakan kalau mendukung budaya Betawi, anggarannya ada semua di UPT di Situ Babakan. Jadi tidak boleh atas nama ormas," tutur Ahok.

Meski berbeda pendapat, Ahok mengatakan tak bisa ikut campur karena bukan bagian dari Pemprov DKI Jakarta selama menjalani cuti kampanye Pilkada 2017. Di sisi lain, Ahok menyatakan masih menunggu keputusan uji materiil Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada soal cuti petahana.

"MK harus putuskan sekarang dengan cepat, jangan ditunda. Karena akan terjadi cacat administrasi APBD nanti. Kalau dia putuskan Januari, sudah ketuk palu, cacat nanti APBD kita," tutur Ahok. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER