Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan partainya bakal memperjuangkan pembatalan hak angket terhadap KPK. Ia menilai, pembatalan hak angket perlu dilakukan agar kinerja KPK dalam memberantas korupsi tidak terhambat.
“Saya menolak keras hak angket terhadap KPK. Kami akan lawan dengan cara apapun,” ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/5).
Zulkifli mengatakan, salah satu upaya pembatalan hak angket yang akan dilakukan oleh PAN yaitu dengan tidak mengirim perwakilan ke dalam Panitia Khusus. Jika cara tersebut gagal, kata dia, PAN akan mengupayakan pembatalan melalui beberapa rapat yang digelar di DPR.
Meski demikian, ia menyebut PAN tidak menutup kemungkinan akan mengirim perwakilannya ke dalam pansus hak angket KPK untuk melakukan monitoring. Ia menuturkan, langkah itu dilakukan agar hak angket bergulir dengan semestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau kami tidak mengirim itu menyelesaikan soal itu paling cepat, oke. Tapi kalau tidak menyelesaikan soal, kirim orang terpaksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua MPR itu juga mempertanyakan keikutsertaan sejumlah partai koalisi pemerintah yang mendukung hak angket.
Padahal, kata dia, hak angket tersebut berujung pada sikap mempertanyakan kinerja pemerintah, dalam hal ini terhadap Presiden Joko Widodo.
“Hak angket itu pada akhirnya menyatakan pendapat pada Presiden. Kan pertanyaan publik, kenapa bikin hak angket. Apalagi kalau partai-partai itu pendukung pemerintah,” ujar Zulkifli.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah secara terpisaph menyatakan optimis panitia khusus bisa segera terbentuk meski masih ada enam fraksi di parlemen yang menolak usulan hak angket terhadap KPK.
Fahri menyebut sampai saat ini sejumlah fraksi masih melakukan lobi politik di tengah reses masa sidang.
"Masih ada waktu lebih kurang 16 hari. Saya kira di waktu reses ini partai dan fraksi melihat dinamika yang ada di masyarakat," ujar Fahri di Gedung DPR.
Usulan hak angket sebelumnya mengemuka dan bermula dari keberatan anggota Komisi III yang disebut Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu.
Dalam rapat bersama KPK (18/4), Komisi III meminta KPK membuka rekaman yang menyebutkan enam nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam.
Sejauh ini, sebanyak enam fraksi menyatakan menolak usulan hak angket, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN.