Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono menilai, kasus pidana yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Mentari (IM2) Indar Atmanto akan memberikan dampak negatif pada perkembangan industri telekomunikasi dalam negeri.
Hukuman pidana terhadap Indar dinilainya bakal membuat pelaku bisnis telekomunikasi berpikir dua kali untuk berinvestasi di sektor ini.
"Kalau tidak ada ketidakpastian hukum, rayuan kepada kepada investor untuk membangun telekomunikasi Indonesia akan gagal. Mereka takut," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2). Vonis empat tahun yang diterima Indar membuat para penyedia jasa telekomunikasi khawatir dituding korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nonot, hakim salah menafsirkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam persidangan Indar. "Mereka menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi harus mempunyai izin sebagai penyelenggara jaringan. Padahal tidak seperti itu," ujarnya.
Apabila putusan tersebut tidak direvisi, Nonot memprediksi perekonomian dalam negeri akan turut terdampak akibat industri telekomunikasi yang meredup. Ia beralasan, sepuluh persen peningkatan akses informasi masyarakat dapat meningkatkan pendapatan domestik burot hingga 1,38 persen atau sekitar Rp 130 triliun.
Apalagi, lanjut Nonot, Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara sama sekali tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan sektor telekomunikasi. "Semuanya diserahkan kepasa BUMN, BUMD, pihak swasta dan koperasi. Untuk itu, negara perlu membuat iklim usaha sehat dan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Sekeretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Suprawoto mengatakan, kasus yang menimpa Indar telah menarik perhatian dunia internasional. Itu dibuktikan dengan surat yang dikirimkan International Telecommunication Union, salah satu organ Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhyoyono pada 30 September 2014.
"Pelaku dan investor di industri ini mengemukakan keprihatinan mereka," kata Suprawoto.
Ia pun berharap, rencana revisi Undang-undang Telekomunikasi yang tahun ini masuk daftar program legislasi nasional dapat diloloskan DPR. "Ini untuk mengakomodasi perkembangan terkini di bidang teknologi informasi," katanya.
Sebelumnya, Indar dinyatakan bersalah karena menjalin kerja sama dengan PT Indosat untuk menggunakan frekuensi radio 2,1 GHz dalam jaringan 3G milik Indosat.
Dengan dasar laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menyebut kerja sama tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,358 triliun, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Indar empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Belakangan, hukuman Indar diperberat Mahkamah Agung. Selain menolak kasasinya, MA juga menambah masa penjara Indar menjadi delapan tahun. Kini Indar mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
(sur)