Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan perusahaan telekomunikasi penyedia jasa Internet maupun penyedia akses jaringan untuk mengamankan infrastrukturnya, Selasa (24/3). Kewajiban ini keluar setelah isu penyadapan komunikasi oleh badan intelijen Amerika Serikat dan Inggris kembali melanda Indonesia.
Kewajiban ini tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan terdapat "sanksi administratif jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya."
Mulai April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap kepatuhan perusahaan telekomunikasi atas kewajiban pengamanan jaringan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Menkominfo Minta Operator Periksa Jaringan untuk Cegah Penyadapan"Apabila di lapangan ditemukenali pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, dalam siaran pers.
Isu penyadapan yang kali ini menimpa Indonesia diduga dilakukan oleh badan intelijen National Security Agency (NSA) dari Amerika Serikat dan Government Communications Headquarters (GCHQ) dari Inggris pada tahun 2010, dengan cara membobol sistem enkripsi kartu SIM yang dibuat oleh Gemalto asal Amsterdam, Belanda.
Kabar ini datang dari dokumen terbaru yang dirilis pembocor rahasia Edward Snowden yang merupakan mantan karyawan NSA.
Pemerintah melalui Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator seluler yang menjual kartu SIM dan menyediakan sambungan seluler untuk menyerahkan hasil investigasi internal terkait isu penyadapan. Tercatat bahwa Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Tri, menggunakan kartu SIM buatan Gemalto.
Dengan membobol sistem keamanan, maka peretas dapat memantau aktivitas panggilan telepon, pesan singkat, bahkan email para pengguna kartu SIM seluler.
Perusahaan Gemalto sendiri secara terbuka mengaku bahwa sistem mereka mungkin telah diserang oleh NSA dan GHCQ. Chief Executive Gemalto Oliver Piou, mengatakan serangan mungkin terjadi tetapi itu tidak mencuri kunci enkripsi kartu SIM mereka.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengingatkan perusahaan telekomunikasi agar hanya melakukan penyadapan yang sesuai dengan aturan.
Saya yakin operator tidak ada yang sengaja memberi ruang untuk penyadapan bagi siapa saja karena sanksi hukumnya jelas, sanksi pidananya jelas di UU Telekomunikasi. Kalau pun terjadi kesengajaan penyadapan, kita akan tindaklanjuti," ucap Rudiantara beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Aturan TV Digital Dibatalkan, Kemenkominfo Ajukan BandingSelain Amerika Serikat dan Inggris, negara yang disebut sering melakukan penyadapan adalah Selandia Baru, Australia, dan Kanada. Mereka dikenal dengan sebutan "Five Eyes" atau Lima Mata.
(adt/eno)