Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui sekjennya, Muhammad Jafar Hafsah, mendesak pemerintah agar menutup situs berbagi video YouTube dan laman pencarian Google karena turut serta dalam menyebarkan konten pornografi.
Mengomentari hal tersebut, Meutya Viada Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR Republik Indonesia menyarankan kepada Kominfo untuk membentuk tim khusus guna memblokir konten-konten yang melanggar aturan yang beredar di internet.
"Harusnya kontennya yang diblokir, bukan Google ataupun YouTube-nya. Untuk menyaring kontennya, harus banyak polisi siber," ungkap Meutya usai Rapat Dengar Pendapat Kemkominfo dengan Komisi I DPR RI, Rabu (8/6/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya polisi siber nantinya bisa untuk mengawasi konten-konten yang melanggar perundang-undangan, pornografi, dan konten negatif lainnya," lanjutnya.
Ia juga mengakui bahwa saat ini Kominfo memang sudah mengadakan pengawasan terhadap konten negatif. Hanya saja masih kurang optimal.
"Negara-negara lain sudah punya (polisi siber), seperti Amerika, Singapura, dan Australia, hampir semua (negara). Sekarang di Kepolisian ada (polisi siber), Kominfo juga ada (polisi siber). Tapi saran saya harus diperbanyak dan fokus," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kominfo sebaiknya memperbaiki program penyaringan konten internet yang saat ini sudah berjalan, seperti Internet Sehat.
"Daripada memblokir layanan Google dan YouTube, lebih bagus meningkatkan internet sehat karena kenyataannya banyak warga negara yang mendapatkan hal yang positif dari Google dan YouTube," tutupnya.
(tyo)