PopLegal, Startup LegalTech agar Masyarakat Tak Buta Hukum

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 16:29 WIB
Minimnya jumlah praktisi hukum di wilayah Indonesia membuat masyarakat berjarak dengan bantuan hukum.Dari situlah startup PopLegal hadir di Indonesia. Dimas Prayogo dan Brilly Andro, dua dari tiga pendiri PopLegal Indonesia, di acara soft launching startup mereka di Jakarta, Kamis (16/9). (CNN Indonesia/ Bintoro Agung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Minimnya jumlah praktisi hukum di wilayah Indonesia membuat masyarakat berjarak dengan bantuan hukum. Brilly Andro menganggap masalah tersebut sebagai kesempatan startup dalam jasa pembuatan dokumen legal dan bisnis bernama PopLegal Indonesia.

Menurut data yang dihimpun oleh PopLegal, perbandingan jumlah praktisi hukum dengan masyarakat hanya sekitar 1:10.000. Angka tersebut amat rendah dibanding di Amerika Serikat dan China.

Billy yang memegang posisi Chief Innovation Officer menyebut jasa yang diberikan PopLegal dapat mempermudah akses masyarakat ke layanan hukum.

"Tujuan utama PopLegal adalah mempermudah pembuatan dokumen hukum," ucap Billy.

PopLegal menyediakan produk bernama PopDocs berupa template berbagai jenis dokumen legal secara online mulai dari surat pernjanjian jual-beli saham hingga perjanjian pra-nikah bagi penggunanya.

Dengan mendaftarkan diri sebelumnya, pengguna bisa memiliki akun dan bebas membuat atau mengubah isi dokumen yang tersedia di situs PopLegal. Namun untuk beberapa klausul yang telah diatur langsung dalam undang-undang, pengguna tak akan bisa menggubahnya.

Saat ini PopLegal telah menjalin kerja sama dengan sejumlah praktisi hukum papan atas untuk memverifikasi dokumen yang dibuat penggunanya. Itu sebabnya PopLegal merancang layanan mereka tidak gratis.

Tiap dokumen yang dibuat, PopLegal membebankan biaya lima sampai 15 poin kepada pemilik akun. Poin tersebut diperoleh pengguna dengan mentransfer sejumlah uang ke akun mereka.

Biaya tersebut menurut Brilly jauh lebih murah dibanding membuat dokumen secara konvensional yang bisa menghabiskan lebih dari Rp150 ribu per dokumen.

"Layanan kita memang tidak gratis, kita menjamin layanan ini aman dan bisa dipercaya oleh pengguna," aku Brilly.


PopLegal menargetkan layanan ini menyentuh kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tumbuh subur di Indonesia namun kerap kesulitan menghadapi masalah legal dalam bisnis mereka. Dalam jangka waktu lima tahun ke depan PopLegal optimis dapat digunakan 30 ribu UKM di seluruh Indonesia.

Selain PopDocs, startup baru ini memiliki fitur PopSupport. Fitur ini memberikan ruang bertanya bagi pengguna mengenai informasi hukum atau dunia usaha secara umum. Hanya saja fitur ini tak melayani pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya konsultasi hukum.

"Kalau mau konsultasi hukum, lewat fitur ini kita bisa carikan konsultan yang sesuai kebutuhan. Tapi PopSupport bukan tempat untuk konsultasi hukum ya,” sebutnya.

Brilly mengajar ilmu komputer di suatu perguruan swasta mendirikan PopLegal bersama dua rekannya, khawatir dengan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum, mereka bertiga mendirikan PopLegal pada Agustus 2015 silam.


Setahun sejak berdiri, PopLegal dengan identitasnya sebagai jasa teknologi yang membantu pembuatan dokumen hukum kini memiliki 15 orang di tim mereka. Untuk sementara layanan PopLegal hanya bisa diakses di situs www.poplegal.id

"Sementara bentuknya masih website tapi nanti akan ada aplikasinya," tutup Brilly.

PopLegal termasuk ke dalam layanan Legal Tech di mana teknologi memanfaatkan kemampuannya untuk menawarkan jasa bantuan hukum kepada masyarakat.

PopLegal menyusul keberadaan Legal Tech yang lebih dulu tenar di berbagai negara seperti Rocket Lawyer di Amerika Serikat, Law Canvas di Singapura, dan Dragon Law di Hong Kong.

(tyo/tyo)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER