Menkominfo Pastikan Permen OTT Rampung Semester I 2017

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 10:04 WIB
Peraturan Menteri (Permen) penyediaan layanan over-the-top (OTT) akan segera rampung dan diterbitkan pada semester pertama tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan Peraturan Menteri terkait layanan over the top (OTT) akan dikeluarkan pada semester pertama tahun ini. (Foto: CNN Indonesia/Ervina Anggraini)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan Peraturan Menteri (Permen) penyediaan layanan dan aplikasi melalui internet atau over-the-top (OTT) akan segera rampung dan diterbitkan pada semester pertama tahun ini.

Rudiantara menegaskan Permen OTT akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Permen OTT harapannya bisa segera diberlakukan, karena makin cepat tentu makin bagus jadi ngga berlarut-larut," ucap Rudiantara saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Kominfo telah melakukan uji publik terkait aturan Permen OTT selama enam bulan sejak April 2016. Setelah melakukan uji publik, Kominfo seharusnya bisa memberlakukan aturan terkait layanan OTT sebelum memasuki tahun 2017.

Pria yang kerap disapa Chief RA ini enggan memberikan alasan lebih rinci terkait molornya pemberlakuan Permen tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih harus dirampungkan sebelum mengeluarkan aturan mengenai OTT.

"Masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan, tunggu prosesnya setelah beres baru diberlakukan", ungkapnya.


Sebelumnya Menkominfo telah berdoskusi dengan beberapa perusahaan teknologi asing seperti Google, Facebook, Line, WhatsApp, Twitter, Path dan lainnya untuk mematuhi beberapa aturan agar bisa berpperasi di Indonesia. Salah satu aturan yang dimaksud yakni pembentukan badan usaha tetap (BUT) dan pernyataan bersedia mematuhi aturan untuk membayar pajak.

Pada April 2016 lalu Koninfo mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penyediaan layanan dan aplikasi melalui internet.

Layanan yang berasal dari luar Indonesia kerap dianggap merugikan karena meraup untung dari pasar Indonesia tetapi tidak mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.

Pemberlakuan Permen OTT diharapkan bisa menciptakan kesetaraan pasar antara pemain OTT asing dan pemain lokal untuk mendapatkan kesempatan bisnis yang sama. Selain itu, aturan yang diberlaukan diharapkan bisa membuat pemerintah mendapatkan pemasukan pajak darinpemain OTT asing yang selama ini dianggap bebas beroperasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER