Telkomsel Anggap Nilai Lelang Frekuesi 2,3GHz Cukup Murah

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Selasa, 24 Okt 2017 07:01 WIB
Telkomsel menganggap uang yang digelontorkan untuk menebus frekuensi 2,3 GHz cukup murah dan beralasan bagi pihaknya.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah (kiri) dan Edward Ying, Direktur Planning & Transformation. (Foto: Dok. Telkomsel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Telkomsel menilai harga yang mereka gelontorkan untuk mengamankan tiga blok frekuensi di spektrum 2.300 MHz terbilang wajar. Bahkan menurut mereka angka Rp1 triliun lebih yang mereka keluarkan itu masih tergolong murah.

"Memang ada beberapa negara yang lebih mahal dan lebih murah. Tapi kalau dibandingkan dengan negara padat penduduk lainnya seperti India, angka yang kita bayarkan masih lebih murah. Jadi secara umum cukup adil dan beralasan," tutur Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah di Jakarta, Senin (23/10).

Pada 21 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz. Dengan nilai penawaran mencapai Rp1,007 triliun, Telkomsel menyingkirkan empat operator seluler lain yang berpartisipasi di lelang ini mulai dari Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Tri, Net 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telkomsel menghitung biaya yang mereka keluarkan untuk setiap MHz dan setiap populasi hanya sebesar 0,08 dolar AS. Angka ini jauh lebih rendah dari biaya spektrum yang harus dibayarkan operator seluler di India yang mencapai 0,34 dolar AS untuk setiap MHz dan individu.

Edward Ying, Direktur Planning & Transformation Telkomsel, mengatakan angka itu masih jauh lebih rendah ketika dihadapkan biaya spektrum di negara kecil yang padat penduduk seperti Hong Kong atau Singapura.

Ying mengatakan pihaknya akan memakai kapasitas baru di 2,3 GHz ini untuk memperlancar layanan video mereka. Namun ia belum mau menyebut secara spesifik rupa produk itu.

"Yang pasti layanan video kita akan lebih cepat, juga untuk kebutuhan NB-IoT," kata Ying di tempat yang sama.

Kemenangan Telkomsel di spektrum 2,3 GHz ini disahkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1896 Tahun 2017.

Kemenangan ini juga berarti mereka tak bisa mengikuti lelang frekuensi di spektrum 2,1 GHz. Kendati begitu, Telkomsel mengaku masih berminat apabila ada aturan yang memperbolehkannya. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER