Kominfo: Sensor Internet Tak Perlu Badan Independen

Bintoro Agung & Eka Santhika | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 14:34 WIB
Kominfo yakin bahwa sensor internet tak membutuhkan lembaga independen karena tak langgar privasi.
Kominfo menyebut bahwa badan independen tak dibutuhkan untuk sensor konten internet (dok. REUTERS/Pichi Chuang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) nilai bahwa sensor konten internet tidak membutuhkan badan independen.

Hal ini diungkap Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani menanggapi usulan lembaga swadaya masyarakat ELSAM. Sebab, menurut Semuel sensor yang dilakukan oleh pihaknya tak akan melanggar hak privasi pengguna.

"Crawling bukan surveillance (pengawasan), enggak ada duitnya kita untuk surveillance (memata-matai), enggak mampu dan enggak akan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuel pun beralasan undang-undang yang ada saat ini tak menyebut perlunya badan independen untuk melaksanakan penapisan.

Akan tetapi ia menjamin Kemenkominfo sebagai pelaksana bakal terbuka dalam tata cara mesin sensor dan apa saja yang dilakukan dengannya.

Khawatir tak adil

Alasan lain yang diajukan ELSAM soal kebutuhan badan independen untuk melakukan sensor adalah kekhawatiran terjadinya sensor yang tidak adil. Sebab, menurut ELSAM pemerintah bukanlah kelompok netral.

Melainkan memiliki kecenderungan politis, sesuai dengan siapa yang memerintah. Dengan hadirnya lembaga independen, diharapkan sensor bisa jauh dari konflik kepentingan.

"Lalu bagaimana memastikan ada tidaknya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan alat ini?" tukas Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar pada akhir Oktober lalu.

Sensor di China

Sensor konten internet oleh pemerintah juga diberlakukan di China. Bedanya, pemerintah negara itu memberlakukan sensor ketat di negaranya. Di China, pemerintah memeriksa dengan ketat tiap konten yang lalu lalang.

Penyedia layanan internet pun diminta bekerjasama dengan pemerintah agar mereka bisa membaca isi percakapan para penggunanya.

Sebagai contoh, pemerintah harus bisa mengawasi isi percakapan antar pengguna layanan pesan instan. Jika ada isi yang tak sesuai, maka orang tersebut bisa mendapat teguran dan sanksi. Jika pemilik platform tak mau bekerjasama, layanan mereka pun bisa didepak dari negara itu. (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER