Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai akuisisi oleh Grab Indonesia terhadap Uber Indonesia bukanlah penggabungan usaha. Selain itu, transaksi itu berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha berdasarkan aturan antimonopoli.
Lembaga itu menilai transaksi itu menjadi tak wajib dinotifikasikan karena berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha, peleburan atau pengambilalihan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Transaksi tersebut tidak wajib dinotifikasikan, karena berada di luar cakupan definisi penggabungan usaha, peleburan atau pengambilalihan yang diatur oleh UU No. 5/1999 dan PP No. 57/2010," kata KPPU dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPPU menyatakan transaksi Grab terhadap Uber merupakan akuisisi aset dan tanpa perpindahan kendali dari Grab Indonesia. Lembaga itu menilai transaksi itu bukanlah penggabungan usaha.
"Transaksi tersebut juga bukan merupakan penggabungan usaha, karena badan hukum Uber Indonesia tetap ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia," kata KPPU.
KPPU menyatakan hal itu diperoleh dari penjelasan Grab Indonesia bahwa Uber Indonesia tak memiliki kantor atau badan hukum khusus di Asia Tenggara. Namun, kantor didirikan di tiap negara yang memiliki operasional Uber Indonesia.
Pengawasan HargaNamun KPPU menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait dengan perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis daring.
"Mencegah potensi
price leadership atau
price fixing yang dapat meningkat seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar," kata KPPU.
Lembaga itu sebelumnya meminta Grab segera mengirim notifikasi atas akuisisi yang mereka lakukan terhadap bisnis Uber di Asia Tenggara yang dilakukan pada Maret lalu. Kewajiban melaporkan ke KPPU tertuang dalam Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010.
Menurut KPPU, akuisisi ini akan berdampak pada konsentrasi pasar dua pelaku besar di Indonesia yakni Grab dan Gojek. KPPU mencatat jumlah pengguna aplikasi Grab sekitar 14,69 persen dari seluruh pasar, sedangkan 6,11 persen dimiliki Uber dan sisanya Gojek.
(asa)