Namun, ia menyatakan mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait konsolidasi operator telekomunikasi karena akan menyehatkan industri operator telekomunikasi di Indonesia.
"Ya kita mensupport konsolidasi karena itu kan membuat industri lebih healthy. Tapi kita tunggu kabar dari pemegang saham [CK Hutchison Holdings]," kata dia kepada para awak media usai memaparkan kesiapan jaringan Tri di bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Kembang Goela, Jakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi yang pertama, apakah merger ini langsung menggabungkan frekuensi yang ada. Kedua, sebagian dari frekuensi akan langsung ditarik dan dilelang.
Ditanya tanggapan Tri soal tiga opsi yang dikeluarkan Kemenkominfo tersebut, Dolly mengatakan Tri bakal mendukung apapun keputusan dari Kemenkominfo.
"Kita men-support apapun keputusan dari Kominfo, kemarin kan ada yang mengenai masalah frekuensinya gimana ya kita lihat saja dari Pak Rudiantara akhirnya. Apakah spektrumnya mau dibuat seperti apa tapi kita tetap dukung keputusan pak Rudiantara," jelasnya.
Lalu Ismail juga mengaku frekuensi adalah sumber daya krusial yang sangat penting bagi operator untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang stabil. Oleh karena itu, isu kepemilikan frekuensi pasca merger atau konsolidasi menjadi penting untuk diketahui dari sisi kebijakan dan regulasi.
Undang-undang Telekomunikasi Tahun 1999 mengamanatkan frekuensi adalah milik negara. Oleh sebab itu, jika satu operator berhenti beroperasi karena diakuisisi atau pailit, frekuensi operator harus dikembalikan ke pemerintah. (din/eks)