Pengertian Akuisisi, Manfaat, Kelebihan dan Kekurangannya
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, sehingga perusahaan tersebut tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Pengertian akuisisi ini merujuk pada arti kata acquisitio dalam bahasa Latin atau acquisition dalam bahasa Inggris.
Secara harfiah, kedua kata tersebut memiliki makna membeli atau mendapatkan sesuatu atau objek untuk ditambahkan pada sesuatu atau objek yang telah dimiliki sebelumnya.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami arti akuisisi, berikut pengertian akuisisi dari berbagai ahli seperti dikutip dari Buku Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor, dan Karyawan atas Akuisisi Perusahaan (2019).
1. Akuisisi menurut M. A. Weinberg
Akuisisi adalah sebuah transaksi atau serangkaian transaksi di mana seseorang individu, kelompok, atau perusahaan memperoleh pengendalian atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
2. Akuisisi menurut Charles A. Scharf
Akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli memperoleh seluruh atau sebagian aset-aset usaha atau usaha dari pihak penjual atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual. Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.
3. Akuisisi menurut Summer N. Levine
Akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak di mana salah satu pihak sebagai pembeli pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain sebagai penjual.
4. Akuisisi menurut Munir Fuady
Akuisisi adalah perbuatan hukum dalam bentuk pengambilalihan perusahaan di mana perusahaan pengambil alih maupun yang diambil alih masing-masing tetap eksis dan tetap melakukan kegiatan usaha.
5. Akuisisi menurut Felis Oentoeng Soebagjo
Akuisisi adalah proses antara dua pihak, yaitu pihak yang melakukan akuisisi dan pihak yang akuisisi. Pihak yang melakukan akuisisi akan menjadi pengendali dari pihak yang diakuisisi.
Selain menurut para ahli, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas sebagai aturan yang berlaku di Indonesia juga mendefinisikan akuisisi.
Menurut aturan tersebut, akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Manfaat Akuisisi
Setelah mengetahui akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan, berikut beberapa manfaat akuisisi bagi perusahaan.
1. Menciptakan sinergi
Penggabungan dua perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi dalam berbagai bentuk.
Misalnya, perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang tangguh, sumber modal yang semakin kuat, dan lainnya.
2. Meningkatkan kekuatan
Perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk mempunyai fungsi penting bagi perusahaannya dapat meningkatkan fungsi tersebut dengan akuisisi.
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki keterbatasan di bidang riset dan pengembangan karena merupakan perusahaan kecil dengan modal yang sedikit.
Nah, perusahaan itu dapat mengembangkan bidang riset dan pengembangannya dengan akuisisi atau bergabung ke perusahaan lain.
3. Mengurangi persaingan
Manfaat akuisisi berikutnya adalah dapat mengurangi persaingan. Sebab, penggabungan usaha antara perusahaan sejenis akan membuat kedua perusahaan menjadi satu, sehingga memegang kendali pada pasar dan persaingan pun berkurang.
4. Menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan
Akuisisi juga dapat digunakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Manfaat ini berlaku bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas atau pendanaan dan terdesak oleh kreditor.
Dengan akuisisi, perusahaan bisa mendapat tambahan modal dari perusahaan lain sehingga tidak jadi bangkrut dan operasional tetap berjalan.
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Berikut kelebihan dan kekurangan akuisisi.
Kelebihan akuisisi:
- Akuisisi saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran dari perusahaan yang ingin mengakuisisi, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual ke pihak lain.
- Perusahaan yang mengakuisisi dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang diakuisisi dengan melakukan penawaran proyek, sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
- Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat.
- Akuisisi aset memerlukan suara pemegang saham, tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham, sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika tidak menyetujui proses akuisisi tersebut.
Kekurangan akuisisi:
- Jika para pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap akuisisi cukup banyak, maka proses ini akan batal.
- Bila perusahaan pengakuisisi mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadilah merger.
- Akuisisi akan membuat biaya legal yang tinggi karena pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi harus dilakukan secara hukum balik nama yang membutuhkan biaya.
Itulah penjelasan mengenai akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan beserta kelebihan dan kekurangannya. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/fef)