BPUPKI: Pengertian, Tugas, Tokoh, dan Hasil Sidangnya

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2023 11:00 WIB
BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Simak tugas, tokoh, dan hasil sidang BPUPKI.
Ilustrasi. Pengertian BPUPKI, tugas, tokoh sampai sidang dan hasilnya (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini juga dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang.

BPUPKI merupakan organisasi yang dibentuk Jepang karena mereka menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut diberikan sebagai usaha untuk mendapatkan simpati rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya agar rakyat Indonesia percaya dan mau membantu Pemerintah Jepang di tengah peperangan yang mereka hadapi. Akhirnya, Pemerintah Jepang pun membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945.

Tugas BPUPKI

Sesuai dengan namanya, tugas BPUPKI adalah menyelidiki hal-hal yang Indonesia perlukan untuk menyambut kemerdekaan.

Salah satunya merumuskan dasar negara atau filsafah hidup yang akan digunakan ketika sudah menjadi negara yang merdeka.

Nantinya, dasar negara ini akan menjadi pegangan untuk Indonesia dalam merencanakan pembangunan negara ke depan dengan tangan sendiri dan lepas dari jajahan bangsa lain.

Tokoh BPUPKI

BPUPKI memiliki 63 anggota yang dilantik secara resmi ketika organisasi ini terbentuk seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dari 63 orang tersebut, sebanyak tujuh di antaranya merupakan anggota perwakilan dari Jepang. Selanjutnya, BPUPKI dipimpin oleh satu ketua dan dua wakil ketua yang terdiri dari perwakilan Indonesia dan Jepang sebagai berikut.

Ketua BPUPKI:

K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat (Indonesia)

Wakil Ketua BPUPKI:

  1. Ichibangase Yosio (Jepang)
  2. R. P. Soeroso (Indonesia)

Anggota BPUPKI:

  1. Raden Abikoesno Tjokrosoejoso
  2. H. A. Sanoesi
  3. K. H. Abdul Halim
  4. Rd. Djenal Asikin
  5. M. Aris
  6. R. Abdoel Kadir
  7. R. Boentaran Martoatmojo
  8. B. P. H. Bintoro
  9. Ki Hajar Dewantara
  10. Agus Muhsin Dasaad
  11. P. A. H. Djajadiningrat
  12. Mohammad Hatta
  13. Ki Bagoes Hadikoesoemoe
  14. R. Hindromartono
  15. Mohammad Yamin
  16. R. A. A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
  17. R. Koesoema Atmadja
  18. J. Latuharhary
  19. R.M. Margono Djojohadkoesoemo
  20. A.A. Maramis
  21. K. H. Masjkoer
  22. K. H. M Mansoer
  23. Moenandar
  24. A. K. Moezakir
  25. R. Otto Iskandar Dinata
  26. Parada Harahap
  27. B. P. H. Poerbojo
  28. R. Abdoelrahim Pratalykrama
  29. R. Roeslan Wongsokoesoemo
  30. R. Rooseno
  31. H. Agoes Salim
  32. Samsi
  33. R.M. Sartono
  34. R. Samsoedin
  35. R. Sastromoeljono
  36. R.P. Saragih
  37. Soekarno
  38. R. Soedirman
  39. R. Soerkardjo Wirjopranoto
  40. Soekiman
  41. A. Soebardjo
  42. Soepomo
  43. R.M.P. Soerachman Tjokroadisoerjo
  44. M. Soetardjo Kartahadikoesoema
  45. R. M. T. A. Soerjo
  46. Soesanto
  47. Soewandi
  48. K. R. M. A. Sosrodiningrat
  49. K.H. A. Wachid Hasjim
  50. K. R. M. T. H. Woerjaningrat
  51. R. A. A Wiranatakoesoema
  52. K. R. M. T. Wongsonegoro
  53. Maria Oelfah Santoso
  54. R.S.S Soenarjo Mangoenpoespito
  55. Oei Tjong Hauw
  56. Oei Tiang Tjoei
  57. Liem Koen Hian
  58. Tan Eng Hoa
  59. P. F. Dahler
  60. A. R. Baswedan

Selain daftar ini, terdapat pula beberapa anggota tambahan yang menjadi anggota pada masa sidang kedua sebagai berikut.

  1. K. H. Abdul Fatah Hasan
  2. R. Asikin Natanegara
  3. B. P. K. A. Soerjo Hamidjojo
  4. Pangeran M. Noor
  5. M. Besar
  6. Badul Kaffar

Kemudian, ada pula anggota istimewa sebagai berikut.

  1. Tokonomi Tokuzi
  2. Miyano Syoozoo
  3. Itagaki Masamitu
  4. Matuura Mitokiyo
  5. Tanaka Minoru
  6. Masuda Toyohiko
  7. Ide Teitiroe

Sidang BPUPKI

BPUPKI sebenarnya menggelar dua sidang dalam masa organisasinya, yaitu sidang pertama untuk membahas tentang dasar negara Indonesia pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.

Sementara sidang kedua membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) pada 10-17 Juli 1945. Berikut rincian dari masing-masing sidang BPUPKI yang dihimpun dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (2017).

1. Sidang BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945

Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai dasar negara Indonesia. Maka dari itu, para tokoh yang ada di dalam BPUPKI mengusulkan rumusan dasar negara yang memiliki banyak usul yang berbeda-beda dari masing-masing anggota.

Usul mengenai dasar negara ini didasari pada sejarah perjuangan bangsa sampai pengalaman dari bangsa-bangsa lain, namun intinya tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.

Pada sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh pun menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, seperti Muhammad Yamin, Soepomo sampai Soekarno. Berikut inti dari masing-masing gagasan ketiga tokoh.

Muhammad Yamin mengusulkan sebagai berikut.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo mengusulkan sebagai berikut.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Soekarno mengusulkan sebagai berikut.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Dari hasil sidang pertama tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada sidang berikutnya.

Panitia Kecil beranggotakan Seokarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasyim, Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Mohammad Hatta.

2. Sidang BPUPKI 10-17 Juli 1945

Setelah menggelar rapat dan menghasilkan putusan mengenai dasar negara Indonesia, Panitia Kecil kemudian menggelar rapat tidak resmi bersama BPUPKI.

Rapat tersebut hanya diikuti oleh 38 anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hokokai. Sidang itu menghasilkan keputusan untuk membentuk Panitia Sembilan yang bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Setelah Panitia Sembilan bekerja dan memiliki hasil, mereka menuangkan dasar negara Indonesia dan membuat rancangan UUD yang dituangkan dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya, isi dari Piagam Jakarta dibawa ke sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.

Hasilnya, BPUPKI menyetujui dasar negara Indonesia seperti yang tertuang pada Piagam Jakarta sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun, dasar negara Indonesia yang kini dikenal sebagai Pancasila dan digunakan mengalami perubahan dari keputusan yang tertuang di Piagam Jakarta. Keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

  1. Berikut bunyi dasar negara Pancasila.
  2. Ketuhanan Yang Maha Esa
  3. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Persatuan Indonesia
  5. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  6. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah penjelasan mengenai pengertian BPUPKI, tugas, tokoh sampai sidang dan hasilnya. Semoga bermanfaat.

(uli/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER