KEBIJAKAN MENTERI

Taiwan Lobi Menteri Susi Bebaskan Moratorium

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 09:24 WIB
Kebijakan moratorium kapal perikanan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia mulai mendapatkan reaksi pemerintah negara lain.
Tuna sirip kuning hasil tangkapan di tempat pelelangan ikan, Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Jateng, Sabtu (1/11). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Taiwan berupaya melakukan negosiasi agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bisa membebaskan kapal-kapal asal negaranya yang telah memiliki izin dari pemerintah pusat dari kebijakan moratorium yang berlaku sampai 30 April 2015.

Central News Agency (CNA), kantor berita Taiwan melaporkan Deputi Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan Tsay Tzu-yaw mengaku akan mencoba menegosiasikan permintaan tersebut dengan Pemerintah Indonesia.
Perairan Indonesia adalah jalur migrasi tuna sirip kuning dan tuna bigeye. Kami berharap kebijakan moratorium tidak berlaku untuk Taiwan.Tsay Tzu-yaw

"Laporan yang kami terima, Pemerintah Indonesia akan melarang penangkapan ikan tuna oleh 40-60 kapal Taiwan untuk melindungi kepentingan negaranya. Sementara perairan Indonesia adalah jalur migrasi tuna sirip kuning dan tuna bigeye," kata Tzu-yaw dikutip dari CNA, Senin (17/11).

Tzu-yaw mengakui bahwa Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan di perairan yang menjadi wilayahnya. Namun Pemerintah Taiwan masih berharap Indonesia mau mengecualikan kebijakan Moratorium tersebut untuk kapal-kapal asal negaranya.   

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

218 Kapal Taiwan

Jumlah kapal buatan Taiwan yang beroperasi di Indonesia ternyata lebih dari 60 unit kapal. Data daftar kapal ikan yang memiliki izin dari Pemerintah Pusat per 3 November 2014 menyebutkan kapal buatan Taiwan ada sebanyak 218 kapal dari total 1.132 kapal asing yang dipastikan tidak dapat melaut sejak kebijakan moratorium berlaku 3 November 2014.

Beberapa nama kapal buatan Taiwan yang disebutkan dalam daftar tersebut antara lain Selat Manipa ukuran 387 GT yang dimiliki oleh PT Adhinusa Lestari Jaya; Karya Wijaya 101 ukuran 106 GT yang dimiliki PT Aneka Loka Indotuna; Surya Terbit 998 ukuran 137 GT milik PT Bali Mina Mandiri; dan sebagainya.

Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang berlaku 3 November 2014-30 April 2015 menyebutkan moratorium berlaku untuk kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT.

Selama moratorium diberlakukan pemerintah tidak akan menerbitkan izin kapal baru berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta menangguhkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 1.132 kapal tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER