Central News Agency (CNA), kantor berita Taiwan melaporkan Deputi Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan Tsay Tzu-yaw mengaku akan mencoba menegosiasikan permintaan tersebut dengan Pemerintah Indonesia.
Perairan Indonesia adalah jalur migrasi tuna sirip kuning dan tuna bigeye. Kami berharap kebijakan moratorium tidak berlaku untuk Taiwan.Tsay Tzu-yaw |
"Laporan yang kami terima, Pemerintah Indonesia akan melarang penangkapan ikan tuna oleh 40-60 kapal Taiwan untuk melindungi kepentingan negaranya. Sementara perairan Indonesia adalah jalur migrasi tuna sirip kuning dan tuna bigeye," kata Tzu-yaw dikutip dari CNA, Senin (17/11).
Tzu-yaw mengakui bahwa Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan di perairan yang menjadi wilayahnya. Namun Pemerintah Taiwan masih berharap Indonesia mau mengecualikan kebijakan Moratorium tersebut untuk kapal-kapal asal negaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah kapal buatan Taiwan yang beroperasi di Indonesia ternyata lebih dari 60 unit kapal. Data daftar kapal ikan yang memiliki izin dari Pemerintah Pusat per 3 November 2014 menyebutkan kapal buatan Taiwan ada sebanyak 218 kapal dari total 1.132 kapal asing yang dipastikan tidak dapat melaut sejak kebijakan moratorium berlaku 3 November 2014.
Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang berlaku 3 November 2014-30 April 2015 menyebutkan moratorium berlaku untuk kapal yang pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas diatas 30 GT.
Selama moratorium diberlakukan pemerintah tidak akan menerbitkan izin kapal baru berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta menangguhkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada 1.132 kapal tersebut.