Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Himawan Arief Sugoto mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk merealisasikan rencananya membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) di dekat stasiun kereta rel listrik (KRL) Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Menurut Himawan, saat ini yang bisa dilakukan Perumnas adalah menunggu kepastian dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang tengah mengupayakan pengalihan hak pengelolaan (HPL) tanah seluas 1,1 hektare di dekat stasiun dari Kementerian Perhubungan. Baru setelah rusunami berdiri, maka status lahannya berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL yang dikelola Perumnas.
“Kami menunggu perkembangan dari PT KAI saja," ujar Himawan melalui pesan singkatnya kepada CNN Indonesia, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pada 2012 Perumnas selaku calon pemilik HGB sudah menandatangani nota kesepahaman (
Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT KAI, selaku calon pemilik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) namun kerjasama pembangunan rusunami belum juga dilakukan. Sebab status HPL tersebut sampai saat ini masih dipercayakan Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara untuk dimanfaatkan Kementerian Perhubungan.
Himawan berharap akan ada solusi dan lokasi pengganti apabila memang nantinya Kementerian Perhubungan tidak bersedia mengalihkan HPL lahan tersebut ke PT KAI.
"Semoga ada solusi dan lokasi pengganti," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan instansinya berencana membangun gedung operasional Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jakarta dan Banten di atas lahan yang sama dengan yang diincar Perumnas untuk rusunami Tanjung Barat.
"Harus dibicarakan dulu secara detail karena ini lahannya memang milik negara yang dikuasai Ditjen Perkeretaapian Kemenhub," kata Hermanto.
Hermanto menyatakan saat ini pihaknya masih membahas dengan dengan PT KAI terkait penggunaan lahan tersebut. Menurut Hermanto, diperlukan persetujuan Kementerian Keuangan apabila ingin memanfatkan lahan tersebut mengingat statusnya sebagai adalah aset negara.
"Jadi harus
clear dulu masalah regulasinya terutama asetnya," imbuh Hermanto
Namun Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku belum menerima laporan permohonan pemanfaatan aset negara untuk proyek pengembangan Rusunami oleh PT KAI dan Perumnas yang dimaksud.
"Kalau itu aset negara yang dikelola kementerian/lembaga, memang harus ada izin dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang. Kami teliti bentuk kerja samanya seperti apa, lalu kami hitung investasinya berapa," ujar Hadiyanto.
Intinya, jelas Hadiyanto, Kementerian Keuangan akan mendukung pemanfaatan aset negara oleh kementerian atau BUMN selama untuk tujuan yang positif.
"Kami juga sudah banyak mengeluarkan izin untuk proyek Rusunawa, jadi selama positif pemanfaatannya pasti kami bantu. Tapi jujur saya belum melihat permohonannya seperti apa," tutur Hadiyanto.
Sebagai informasi, Perumnas berniat membangun dua menara (tower) rusunami berkapasitas sekitar 500 unit di atas lahan seluas 1,1 hektare dekat Stasiun KRL Tanjung Barat. Investasi yang diperlukan sekitar Rp 60 miliar-Rp 70 miliar per tower sedangkan harga jual per unitnya dimulai di kisaran Rp 200 juta-an. Adanya rusunami tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah serta dapat mengurangi kemacetan Jakarta.
(gen)