Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan paket kebijakan ekonomi yang pagi ini diumumkan pemerintah, dipastikan tidak akan secara instan mengeluarkan rupiah dari level Rp 13 ribu per dolar Amerika Serikat (AS). Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan paket tersebut diterbitkan justru untuk melakukan perbaikan jangka panjang berupa menekan defisit transaksi berjalan (
current account deficit/CAD) di bawah tiga persen sampai akhir tahun.
"Pokoknya diupayakan, tidak ada yang pasti, tapi intinya kami bergerak mengarah ke arah CAD 2,5 persen dari PDB," kata Bambang saat ditemui kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan keputusan pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi diharapkan mampu membantu para pelaku pasar domestik untuk menghadapi persaingan pasar global meski rupiah dihantam pelemahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya dalam paket kebijakan tersebut disediakan berbagai insentif yang akan diberikan kepada investor baik lokal maupun asing yang bersedia melakukan pengembangan bisnisnya di Indonesia dan berorientasi ekspor sehingga mampu menghasilkan devisa bagi negara.
"Misalnya bagaimana kita tingkatkan pemanfaatan biodiesel untuk kepentingan domestik, itu pasti akan menghemat banyak devisa," kata Sofyan.
Delapan paket kebijakan tersebut adalah:
Pertama, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (
safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
Kedua, insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30 persen untuk pasar ekspor.
Ketiga, penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Keempat, meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
Kelima, insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal.
Keenam, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
Ketujuh, mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
Kedelapan, Kemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
(gen)