Pemerintah Bebaskan PPN Kapal Pengangkut BBM

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 15:50 WIB
PPN diberikan untuk kapal pengangkut Marine Fuel Oil dan Marine Gas Oil yang mengangkut minyak perusahaan yang memiliki fasilitas penampungan dan pengolahan.
Sejumlah tanki penimbunan minyak milik Pertamina berada di Terminal Bahan Bakar (TBBM) Pulau, Batam. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapal yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan BBM untuk Kapal Angkutan Luar Negeri yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Maret 2015.

Tetapi tidak semua kapal tanker bisa memanfaatkan fasilitas pajak tersebut. Pemerintah mensyaratkan perusahaan perkapalan yang ingin memperoleh pembebasan PPN, hanya terbatas untuk kapal tanker yang mengangkut Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil.

“PPN diberikan untuk penyerahan BBM jenis tersebut sesuai spesifikasi ISO 8217, dan/atau yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan migas,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) aturan tersebut, dikutip Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MFO merupakan minyak bakar dengan tingkat kekentalan yang tinggi dibandingkan minyak diesel atau solar. BBM jenis ini umumnya digunakan untuk menggerakkan pembangkit listrik dan beberapa penggunaan lain yang dari segi ekonomi lebih murah. Sementara Marine Gas Oil (MGO) merupakan salah satu jenis bahan bakar yang umumnya digunakan untuk kapal.

Selain harus mengangkut dua jenis BBM tersebut, aturan itu juga mensyaratkan perusahaan yang melakukan penyerahan BBM dari kapal tersebut memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM di Indonesia.

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BBM sebagaimana dimaksud, kemudian harus menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tersebut berdasarkan PP itu.

Namun, jika dalam penggunaannya BBM yang dimaksud tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula yang tercantum dalam dokumen pembelian atau dijual lagi kepada pihak lain, maka PPN yang dimaksud tidak jadi dibebaskan.

“PPN terutang yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BBM tersebut dialihkan atau dipindahtangankan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, PPN yang terutang tersebut belum dibayar maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER