Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mendorong industri pengolahan batubara nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan pemberian insentif fiskal lain untuk para pelaku usaha yang berminat menanamkan investasinya di bisnis tersebut.
Setelah menyediakan
tax holiday, insentif yang dijanjikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berupa pengurangan setoran Pajak Penghasilan (PPh) yang diambil dari pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dikeluarkan perusahaan selama enam tahun, atau dikenal dengan
tax allowance.
“Kami telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar industri pengolahan batubara juga dapat
tax incentive seperti yang lain (mineral)," ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujatmiko menerangkan, industri pengolahan batubara yang diusulkan instansinya untuk memperoleh fasilitas fiskal tambahan meliputi industri pionir gasifikasi batubara (
coal gasification) dan industri pencairan batubara (
coal liquefaction). Dengan begitu selain perusahaan yang berminat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral mentah (
smelter), dua pelaku industri pengolahan batubara tadi juga diusulkan mendapatkan
tax allowance.
"Saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan soal besaran skala investasi dan penyerapan jumlah tenaga kerja yang menjadi syarat pemberian insentif. Pada dasarnya ini untuk menarik investasi dan mendorong program hilirisasi di sektor batubara," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian ESDM bersama Kementerian Perindustrian telah mengajukan permohonan pemberian insentif fiskal kepada Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong program hilirisasi di sektor minerba sesuai dengan program peningkatan nilai tambah seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menegaskan instansinya masih menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu yang di dalamnya mencatumkan pemberian
tax holiday dan
tax allowance bagi beberapa sektor industri termasuk mineral dan batubara.
Akan tetapi untuk mendapatkan
tax allowance, investor harus memenuhi sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya batasan mengenai realisasi nilai investasi yang sudah ditanamkan, pertumbuhan sektor industri, hingga besaran penyerapan lapangan kerja dan terkait alih teknologi.
(gen)