"Kalau industri otomotif diberi insentif sangat bagus karena Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor untuk masuk," ujar Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4).
(Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Keringanan Pajak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini permintaan sudah lama sekali, banyak sekali permintaan yang sudah kami sampaikan, tai baru direalisasikan sekarang," jelas Jhonny.
"Dengan adanya kemudahan-kemudahan ini akan banyak manfaatnya, karena kita tahu kondisi ekonomi sedang tidak mendukung (pasar otomotif), salah satunya nilai tukar dolar yang tinggi," tuturnya.
Jhonny menilai persyaratan yang diwajibkan pemerintah bagi calon penerima tax allowance relatif lebih sederhana dan tidak terlalu memberatkan seperti sebelumnya. Kemudahan ini diharapkan bisa merangsang semakin banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
"Kalau yang dulu kan kriterianya terlalu rigid. Yang sekarang setahu saya lebih sederhana," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 April 2015 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo itu, masuk 16 sektor usaha baru dalam daftar penerima tax allowance.
Beberapa sektor usaha baru tersebut adalah industri kendaraan roda empat dan industri karoseri. Sebelumnya, hanya industri suku cadang otomotif yang bisa mengklaim keringanan PPh.
Dalam salinan beleid tersebut disebutkan, fasilitas keringanan pajak atau tax allowance yang dijanjikan pemerintah meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
(Baca juga: 16 Sektor Usaha Baru Dapat Tax Allowance, 3 Dicoret)
Sebagai informasi, Gaikindo mencatat penjualan otomotif pada kuartal I 2015 sebesar 282.233 unit, turun sekitar 15 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 328.500 unit. Pelemahan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi nasional.
Gaikindo pesimistis penjualan otomotif nasional bisa tumbuh dari pencapaian tahun lalu yang menembus 1,2 juta unit. Sejauh ini Gaikindo masih memasang target penjualan yang sama dengan realisasi 2014, tetapi berpotensi direvisi turun menjadi 1 juta unit jika sampai pertengahan tahun tidak tampak adanya peningkatan.
(Baca juga: Kuartal I 2015, Pasar Otomotif Nasional Susut 15 Persen)
(ags/dim)