Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan lampu hijau pada PT Adhi Karya Tbk untuk mendapatkan hak pakai atas lahan yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan infrastruktur kereta layang ringan atau Light Rail Transit (LRT). Selain karena keterbatasan ruang, penggunaan lahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi pertimbangan sulit pemerintah Ibu Kota.
“(Masalah lahan) harus dibahas dulu dong karena bagaimanapun itu aset negara begitu. Jadi (kami) tidak bisa memberikan itu begitu saja,” kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodho di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Adhi Karya menginginkan hak pakai atas sejumlah lahan milik Pemprov DKI, antara lain tanah seluas 6 hektar di Cibubur untuk depo LRT dan lahan di Cawang untuk stasiun.
“Salah satunya (Adhi Karya) minta yang tanah kita di Cibubur, untuk (jalur) Cibubur – Cawang. Dia juga minta (tanah di) Cawang, itu kan ruang terbuka hijau,” kata Sutanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kota Jakarta seharusnya memiliki RTH setidaknya 30 persen dari luas wilayahnya. Sementara itu, RTH Jakarta saat ini hanya sekitar 11 hingga 12 persen dari luas wilayah.
Selanjutnya, Sutanto juga menyoroti status Adhi Karya sebagai perusahaan pelat merah yang berorientasi komersial yang tidak hanya menjalankan Public Service Obligation (PSO). Apabila nantinya Pemprov DKI Jakarta memberikan hak pakai lahan pada Adhi Karya, dikhawatirkan perusahaan lain dapat meminta hak yang sama.
“Artinya kalau DKI bisa meminjamkan lahan itu (secara) gratis pada Adhi Karya, misalnya, mestinya juga bisa gratis kepada yang lain kan. Itu yang kita harus hati-hati karena ini kan aset negara,” kata Sutanto.
Oleh karenanya, Sutanto menginginkan ada pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan lahan sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelaksanaan proyek. Pada prinsipnya, Sutanto tidak ingin nantinya Pemprov DKI dianggap menghambat pelaksanaan proyek yang sejatinya dibangun untuk mengurai kemacetan di Ibukota.
“Jangan sampai perpres diterbitkan kemudian proyek tidak jalan seolah-oleh karena (Pemprov) DKI tidak bisa memberikan lahan, seolah-olah gitu ya,” ujarnya.