Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan dan Blok Kaca Secara Wajib. Beleid ini diundangkan pada 9 Juni 2015 dan efektif berlaku tiga bulan setelahnya.
Melalui siaran pers Kemenperin yang diterima CNN Indonesia, Selasa (21/7), pemberlakuan SNI ini berlaku bagi kaca untuk bangunan serta blok kaca hasil produksi dalam negeri dan juga impor yang beredar di daerah pabean Indonesia. Secara lebih rinci, jenis produk yang wajib mengenakan SNI memiliki nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan atau blok kaca juga perlu memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Selain itu, kaca bangunan maupun blok kaca yang tidak menggunakan SNI produksi lokal nantinya akan ditarik dari peredaran. Sedangkan produk impor yang tak memenuhi SNI namun beredar di dalam negeri, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha yang bersangkutan. (ags)