Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta batasan harga untuk kepemilikan properti di kawasan ekonomi khusus (KEK) oleh Warga Negara Asing (WNA).
"Jangan lupa (warga) asing itu banyak, kalau yang datang asing dari negara-negara kurang mampu dia beli rumah-rumah yang murah-murah disini kan tidak enak. Oleh karena itu hanya yang di atas Rp 5 miliar," kata JK di kantornya, Jakarta, Jum'at (24/7).
JK mengatakan batasan di angka Rp 5 miliar menjadi wajar mengingat banyaknya harga kediaman pada kisaran 50 juta hingga 100 juta. Padahal sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengkaji opsi untuk membuka kepemilikan properti berupa apartemen tanpa batasan harga dan rumah tapak di kawasan ekonomi khusus (KEK) oleh warga negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi draft peraturan menteri yang mengatur tentang kepemilikan properti oleh asing.
Dalam draft tersebut, Ferry mengusulkan untuk membuka kepemilikan asing pada rumah pangsa atau apartemen tanpa batasan harga. Pasalnya, batasan harga yang diwacanakan di atas Rp 5 miliar disebut akan mengalami perubahan nilai dalam beberapa tahun ke depan.
"Menurut saya tidak usah ada batasan harga, karena Rp 5 miliar untuk hari ini, nanti tahun depan bisa berubah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7).
Meskipun tidak mengatur batasan harga, WNA yang ingin membeli properti di Indonesia wajib mengantongi izin tinggal dari pemerintah. Syarat kedua, lanjutnya, WNA tidak boleh membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah.
Adapun draft ini akan dikoordinasikan dengan draft terkait yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2015.
Sebelumnya, pada Juni 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.