Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah dan PT PLN (Persero) menerapkan pula skema penyesuaian tarif otomatis (
tariff adjustment) untuk pelanggan listrik berdaya rendah atau yang selama ini disubsidi.
Dengan mekanisme penyesuaian tarif otomatis, maka tarif listrik rumah tangga akan berfluktuasi menyesuaikan dengan perubahan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap skema penyesuaian tarif otomatis tak hanya diberlakukan untuk pelanggan listrik rumah tangga berdaya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA, tetapi juga terhadap pelanggan listrik berdaya lebih rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Justru harapan kita penyesuaian itu tidak hanya di 1.300 VA dan 2.200 VA bahkan yang di bawah, 900 VA juga seharusnya disesuaikan," kata Hariyadi saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/12)
Pasalnya, kata Hariyadi, pelanggan listrik bersubsidi merupakan kelompok pengguna daya listrik terbesar di Indonesia. Selain itu, sudah hampir satu dekade terakhir tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk kelompok pelanggan listrik berdaya rendah ini.
"Ini sudah sepuluh tahun lebih tidak ada (penyesuaian) dan kelompok ini yang paling besar di dalam menggunakan daya,”katanya.
Menurut Hariyadi, penyesuaian tarif pelanggan listrik rumah tangga 900 VA juga perlu dilakukan agar PLN tidak selalu membebankan pada industri untuk menutupi biaya operasinya.
“Memang harus diambil momentum yang tepat, entah nanti waktunya kapan, tapi ini harus segera juga dilakukan penyesuaian kalau tidak beban itu kan selalu dibebankan kepada industri terus. Menurut pandangan kami kurang begitu proporsional,” ujarnya.
Selain itu, Hariyadi juga mengapresiasi kebijakan penyesuaian tarif pada golongan tarif listrik tak bersubsidi yang dilakukan secara bertahap sejak Mei 2015.
“Dengan adjustment ini kan ada juga tarif yang diturunkan,” ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersepakat memberlakukan Tariff Adjustment seluruh golongan pelanggan listrik tak bersubsidi per Desember 2015. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 09 Tahun 2015.
Untuk golongan R1 dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya naik 11 persen, dari Rp1.352 per kWh pada November menjadi Rp1.509,38 per kWh.
Sedangkan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kWh menjadi Rp 1.509 per kWh.
Adapun untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.