Pemerintah Buka Penguasaan Bioskop oleh Pemodal Asing

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 13:51 WIB
BKPM menyatakan, kendati pemodal asing bisa menguasai 51 persen saham, bioskop tersebut harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.
Suasana di dalam sebuah teater bioskop. (Artem Furman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah membahas usulan revisi Panduan Investasi atau Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi bidang usaha bioskop dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Dalam pembahasan tersebut, Bekraf mengusulkan bidang usaha itu terbuka 51 persen untuk asing.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan kalau usulan Bekraf ini terkait rasio penduduk dan layar bioskop tersedia yang masih kecil. Menurut data yang dimilikinya, saat ini baru ada 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, atau 1 layar untuk 240 ribu penduduk.

"Di sektor eksebisi atau bioskop, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing. Sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut, diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut," ujar Franky melalui siaran pers dikutip Rabu (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan jika usulan kemarin lebih membahas proporsi konten asing dan lokal. Atau dengan kata lain, bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa kendati dimiliki oleh investor asing.

Hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten (tayangan) lokal mengisi 60 persen dan asing 40 persen. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.

"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop. Hal ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi," terangnya.

Ia juga menambahkan kalau kini pihaknya telah menerima 454 usulan final revisi Panduan Investasi yang saat ini tengah dibahas oleh BKPM dan instansi terkait dan dapat rampung pada bulan April 2016 mendatang. Saat ini, pengaturan DNI masih berdasarkan Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER