BKPM Pastikan Kemudahan Tax Allowance Masuk Paket Kebijakan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 18:12 WIB
Paket kebijakan ekonomi berikutnya akan menyederhanakan proses pengajuan fasilitas keringanan pajak penghasilan bagi industri padat karya di Pulau Jawa.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan paket kebijakan ekonomi berikutnya akan mengakomodir usulannya soal penyederhanaan proses pengajuan fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance) bagi industri padat karya di Pulau Jawa.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan kemudahan tax allowance bagi industri padat karya di pulau Jawa sudah mendapat "lampu hijau" dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Sudah ada progress-nya terkait permudahan tax allowance bagi industri padat karya di Pulau Jawa. Nanti rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi, namun kami tak tahu masuk ke paket jilid berapa," jelas Franky di Jakarta, Selasa (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, rencana kebijakan ini juga akan diikuti dengan keringanan perlakuan PPh 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya. Ia menjelaskan kalau kedua fasilitas tersebut akan memberi angin segar bagi industri padat karya, yang mayoritas terletak di pulau Jawa.

"Kami harapkan ini (paket kebijakan ekonomi) bisa segera diterbitkan demi mendukung investasi padat karya di dalam negeri," tuturnya.

BKPM mencatat, realisasi investasi padat karya sepanjang Januari-September 2015 sebesar Rp 41,55 triliun, turun 11,74 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 47,08 triliun. Industri padat karya yang dicatat BKPM meliputi empat sektor, yaitu industri tekstil, persepatuan, makanan dan minuman, serta mebel.

Dari semua sektor tersebut, sektor yang paling parah mengalami penurunan adalah industri makanan minuman yakni sebesar 19,85 persen.

Sebelumnya, BKPM mengusulkan revisi  PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance) yang efektif berlaku mulai 6 Mei. Poin perubahannya adalah memberikan kemudahan pemberian fasilitas bagi industri padat karya di pulau Jawa.

Pasalnya, di dalam peraturan tersebut, pemerintah lebih meprioritaskan tax allowance bagi investasi di luar Jawa, sedangkan industri padat karya rata-rata masih terpusat di Jawa dengan jumlah serapan tenaga kerjanya yang cukup banyak.

Dalam PP No 18 Tahun 2015 , fasilitas tax allowance yang dijanjikan pemerintah ke investor berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun atau masing-masing sebesar 5 persen per tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER