Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil menegaskan pemerintah menolak penyebutan dana ketahanan energi sebagai pungutan liar (pungli). Sofyan menyebut pemerintah tengah menyusun payung hukum dan mekanisme pengutipan dana ketahanan energi di awal 2016 sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
“Nggak pungli lah. Bentuk pertanggungjawabannya sedang kami rumuskan,” tutur Sofyan di kantornya, Senin (28/12).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan pemerintah akan menjamin akuntabilitas pungutan dana ketahanan energi dari masyarakat pengguna bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sadar benar tentang masalah itu. Di mana di taruh uang itu dan bagaimana menggunakannya,” ujarnya.
Sofyan juga memastikan besaran dana yang akan dikutip sebagai dana ketahanan energi tersebut masih dihitung. Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan untuk setiap liter BBM jenis premium yang dibeli masyarakat, maka sebesar Rp200 akan disisihkan sebagai dana ketahanan energi. Sementara untuk solar, dana yang disisihkan mencapai Rp300 per liter.
“Sangat mudah mengetahui besarnya berapa banyak bensin terjual atau solar terjual kali berapa rupiah (pungutan dana ketahanan energi). Jadi pertanggungjawabannya akan sangat jelas,” katanya.
Jaga Harga BBMMenurut Sofyan, dana ketahanan energi nantinya akan menjadi dana cadangan saat harga minyak dunia naik. Sehingga pemerintah tidak akan serta merta menaikkan atau menurunkan harga BBM mengikuti harga minyak dunia.
"Yang terjadi adalah kalau menurunkan (harga minyak) mudah sekali, orang senang. Tapi begitu naik jadi masalah oleh sebab itu kali ini digunakan sebagai dana cadangan. Kalau naik tidak serta-merta naik, kalau turun juga tidak diturunkan serta merta,” ujarnya.
Selain sebagai dana cadangan, dana ketahanan energi juga bisa digunakan untuk mengembangkan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Sofyan menyebut negara-negara lain telah lebih dulu melakukan pungutan serupa dengan memungut pajak karbon pada penjualan BBM. Sementara di Indonesia selama ini, hanya berlaku pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan BBM.
Dengan asumi pungutan Rp200-Rp300 per liter, Menteri ESDM Sudirman Said mengestimasi dana ketahanan energi akan terkumpul sekitar Rp15 triliun hingga Rp16 triliun dalam satu tahun.
"Itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," tutur Sudirman beberapa waktu lalu.
(gen)