Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati skema bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC) dengan calon operator baru Blok Mahakam, PT Pertamina (Persero). Di dalam kontrak baru tersebut, Pemerintah dan manajemen Pertamina setuju menggunakan skema bagi hasil terbaru.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan skema PSC yang akan digunakan ketika Pertamina mulai menjadi operator Mahakam pasca 2017 mendatang adalah
Range Dynamic Split Revenue Contractor Over Cost (R/C).
Wiratmaja menjelaskan, skema ini lebih baik dan adil bagi pemerintah maupun kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sebab bagi hasil dihitung dengan mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan menggunakan sistem ini, pemerintah bisa dapat bagian lebih banyak di saat harga minyak sedang tinggi sehingga kita juga bisa ambil untung. Sedangkan kalau harga minyak sedang rendah, KKKS tidak menanggung rugi terlalu dalam," jelas pria yang akrab disapa Wirat kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (23/12).
Ia menjelaskan, apabila tetap menggunakan skema PSC terdahulu yang memiliki persentase tetap (
fix) maka pembagiannya terkesan kurang adil karena KKKS bisa mendulang untung besar jika harga minyak sangat tinggi dan bisa sangat bisa sangat rugi sekali jika harga sangat rendah.
Nantinya, bagi hasil ke Pemerintah akan lebih besar jika harga minyak sedang tinggi dan akan berlaku sebaliknya jika harga minyak sedang rendah.
"Dan hal ini pun sudah disetujui oleh KKKS, besarannya pun telah disetujui sehingga ketika blok Mahakam mulai dipegang KKKS baru di tahun 2018, skema PSC baru sudah mulai digunakan. Jadi lebih
fair ke negara dan
fair ke KKKS," tutur Wirat.
Berdasarkan notulen rapat antara pemerintah, Pertamina, dan SKK Migas pada 16 Desember 2015 yang diperoleh CNNIndonesia.com, formula bagi hasil produksi yang disepakati menggunakan skema R/C adalah sebagai berikut:
Bagian Pemerintah (setelah pajak)
0 < x ≤ 1 Minyak : 80 persen Gas : 65 persen
1 < x ≤ 1,2 Minyak : 82,5 persen Gas : 67,5 persen
1,2 < x ≤ 1,4 Minyak : 85 persen Gas : 70 persen
1,4 < x ≤ 1,6 Minyak : 87,5 persen Gas : 72,5 persen
x > 1,6 Minyak : 90 persen Gas : 75 persen | Bagian Kontraktor (setelah pajak)
0 < x ≤ 1 Minyak : 20 persen Gas : 35 persen
1 < x ≤ 1,2 Minyak : 17,5 persen Gas : 32,5 persen
1,2 < x ≤ 1,4 Minyak : 15 persen Gas : 30 persen
1,4 < x ≤ 1,6 Minyak : 12,5 persen Gas : 27,5 persen
x > 1,6 Minyak : 10 persen Gas : 25 persen |
Selain menyepakati angka di dalam skema PSC, Pertamina dan Pemerintah juga menyepakati pengenaan
signature bonus (bonus tandatangan) yang mencapai angka US$ 41 juta atau berkisar Rp 574 miliar.
Selain itu, pemerintah juga telah sepakat mengenai pengenaan First Tranch Petroleum (FTP) yang berada di angka 20 persen, kredit investasi sebesar 17 persen dan pemberlakuan
cost recovery secara tak terbatas (
unlimited) untuk pengelolaan Blok yang terletak di Kalimantan Timur itu pasca 2017.
(gen)