Genjot Perburuan Migas, Komite Eksplorasi Minta Rp400 Miliar

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 18:55 WIB
Dana itu akan dipakai untuk membiayai riset eksplorasi, hingga survei pendahuluan dan seismik di beberapa wilayah yang disinyalir mengandung migas di Indonesia.
Dana itu akan dipakai untuk membiayai riset eksplorasi, hingga survei pendahuluan dan seismik di beberapa wilayah yang disinyalir mengandung migas di Indonesia. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Eksplorasi Nasional (DEN) berencana meningkatkan kegiatan perburuan minyak dan gas bumi (migas) dengan memperbanyak program eksplorasi mulai 2016.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan cadangan minyak terbukti (proven reserve) Indonesia yang saat ini hanya berada di kisaran 3,7 miliar barel.

"Sebagai ketua KEN, saya sudah meminta ke menteri untuk difasilitasi program menuju eksplorasi besar-besaran tahun depan dan tahun depannya lagi. Dan itu sudah bisa diakomodasi oleh APBNP 2016 ESDM pada Maret mendatang," ujar Ketua KEN Andang Bachtiar di Jakarta, Rabu (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendanai kegiatan tersebut, Andang berhitung dibutuhkan dana sebesar Rp400 miliar yang telah diajukan proposalnya ke meja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Ia mengatakan, dana sebesar itu akan dipakai untuk membiayai riset eksplorasi, hingga kegiatan survei pendahuluan dan seismik di beberapa wilayah yang disinyalir mengandung migas di Indonesia.

"Rencana eksplorasi akan diarahkan ke Timur dan Barat Indonesia. Nanti kalau di Timur itu diambil alih oleh KEN, kalau di Barat biar KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) yang mengeksplorasi," terang Andang.

Seperti diketahui, belum lama ini KEN melansir telah berhasil menemukan potensi cadangan migas (potensial reserve) sebanyak 5,3 miliar barel setara minyak di sejumlah cekungan yang berada di beberapa wilayah. Dari angka penemuan tersebut, 2,7 miliar barel diantaranya diketahui berbentuk minyak dan 12 triliun kaki kubik (TCF) sisanya berupa gas bumi.

Namun, untuk bisa menjadikan cadangan potensial tadi menjadi proven diperlukan adanya kegiatan eksplorasi melakui upaya pengeboran.

Guna memuluskan rencana tersebut, Andang berharap pemerintah merevisi sejumlah aturan yang selama ini dinilai menjadi penghambat kegiatan eksplorasi.

"Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, dan perizinan daerah," tandasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER