Jakarta, CNN Indonesia --
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan pajak pengampunan pajak (tax amnesty).
Kendati demikian, Hipmi menilai draf RUU tax amnesty yang saat ini tengah dibahas di parlemen masih terkesan eksklusif atau hanya menyasar kelompok Wajib Pajak (WP) beraset jumbo yang banyak memarkir asetnya di luar negeri.
"Tax amnesty kami dorong dan kami setujui namun tidak boleh ada perbedaan perlakuan (pada WP), harus ada kesamaan," ujar Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam sebuah acara diskusi di Kantor Hipmi, Menara Bidakara Jakarta, Rabu (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil mengungkapkan, dorong untuk menyamaratakan fasilitas pengampunan pajak tak lepas karena sebagian besar pelaku usaha nasional berasal dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Oleh karena itu, dia bilang seharusnya RUU tax amnesty lebih bersifat inklusif dan membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan fasilitas tax amnesty.
"Tax amnesty bagi pelaku usaha kecil dan menengah di dalam negeri akan memberikan kepastian hukum dan akan menggairahkan perpajakan di Tanah Air,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun membantah anggap tentang adanya ekslusivitas dari draf RUU Tax Amnesty.
Misbakhun berpandangan, pengampunan pajak dalam draf RUU Tax Amnesty terbuka dan adil bagi setiap warga negara.
Artinya, kebijakan tax amnesty tidak membedakan wajib pajak berdasarkan skala usaha.
“(Tax Amnesty) ini terbuka bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menambahkan, kebijakan tax amnesty merupakan suatu kebutuhan negara. DI mana saat ini, ratio penerimaan pajak di Indonesia terbilang sangat rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Sementara itu pemerintah Indonesia diketahui tengah giat membangun infrastruktur.
“(Tax amnesty) ini kebutuhan negara yang mendasar, bukan kebutuhan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo). Kalau Indonesia ingin negara berdaulat, mampu membiayai pembangunan, maka tax amnesty harus segera diberlakukan.," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan fasilitas tax amnesty diberikan bagi WP yang belum melaporkan asetnya dengan lengkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Siapapun yang belum melaporkan asetnya secara lengkap di SPT itu bisa ikut tax amnesty,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR, kemarin.
(dim)